Pengakuan Maling yang Bikin SPPG di Mojokerto Gagal Beroperasi

Pengakuan Maling yang Bikin SPPG di Mojokerto Gagal Beroperasi

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 15 Jul 2026 22:10 WIB
Bambang (47), pelaku pembobolan dapur SPPG di Desa Pekukuhan, Mojosari, Mojokerto
Bambang (47), pelaku pembobolan dapur SPPG di Desa Pekukuhan, Mojosari, Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Aksi Bambang (47) menjarah perabotan SPPG Al Jazeerah di Desa Pekukuhan, Mojosari, Mojokerto mengakibatkan dapur MBG ini gagal beroperasi. Dari aksi solonya menjarah perabotan SPPG tersebut, pria asal Nganjuk ini mengaku mendapatkan uang Rp 5 juta.

Bambang mengaku menjarah perabotan SPPG Al Jazeerah secara bertahap selama 3 hari. Yaitu pada Rabu (1/7), Kamis (2/7) dan Sabtu (4/7). Bapak 5 anak ini membobol dapur MBG tersebut sekitar pukul 01.00 WIB saat lingkungan sekitarnya sepi.

"Saya mencuri di SPPG itu selama 3 hari, jam 1, Rabu, Kamis dan Sabtu. Karena di SPPG biasanya banyak barang-barangnya," terangnya kepada wartawan di Satreskrim Polres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Rabu (15/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maling asal Dusun Gilis, Desa Sonobekel, Tanjunganom, Nganjuk ini beraksi sendirian. Bambang mengaku masuk ke dalam SPPG Al Jazeerah lewat lubang angin-angin di bagian belakang dapur. Selanjutnya, ia keluar membawa perabotan dengan membuka selot pintu dapur dari dalam.

ADVERTISEMENT

Perabotan yang digasak Bambang dari SPPG Al Jazeerah antara lain, 8 kompor gas, 5 outdoor AC, 7 CCTV, 1 blower dapur, mesin instalasi gas, 3 kasur, 3 bantal, 8 set roda kereta dorong, timbangan elektrik, 2 blender, 38 ompreng, 3 kipas angin, timbangan meja elektrik, televisi 32 inchi, genset, DVR CCTV, serta peralatan dapur lainnya.

"Saya dapat uang sekitar Rp 5 juta. Saya jual ke Sunni (penadah). Kalau omprengnya saya jual ke rongsokan," jelasnya.

Pembobolan SPPG Al Jazeerah ini baru diketahui pemiliknya, Nur Khafido pada Senin (6/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Total kerugian korban mencapai Rp 80 juta. Korban pun melapor ke Polres Mojokerto sehingga kasus ini cepat terungkap.

Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin Iptu Sukron Makmun meringkus Bambang di Desa Seketi, Balongbendo, Sidoarjo pada Rabu (8/7) sekitar pukul 22.00 WIB. Malam itu juga sekitar pukul 22.30 WIB, polisi menangkap Sunni (46) di rumahnya, Desa Temu, Prambon, Sidoarjo.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, SPPG Al Jazeerah milik seorang pengusaha percetakan. Bambang mencuri berbagai perabotan dapur makan bergizi gratis (MBG) ini secara bertahap. Padahal saat itu, SPPG di Jalan Raya Pekukuhan ini siap beroperasi.

"Karena barang-barangnya dicuri pelaku, akhirnya SPPG ini tidak bisa operasi. Termasuk ompreng buat makan anak-anak itu karena diambil, tidak bisa mendistribusikan makanan ke sekolah-sekolah," jelasnya.

Bambang merupakan residivis kasus penadah barang curian pada 2007 silam. Tersangka saat itu divonis 6 bulan penjara di Lapas Cilacap.

Akibat perbuatannya, Bambang dijerat dengan Pasal 477 Huruf e dan f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan Sunni dijerat dengan Pasal 591 Huruf a KUHP. Keduanya kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto.



(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads