Cara Membuat Akun SIAPkerja untuk Pencari Kerja dan Perusahaan

Cara Membuat Akun SIAPkerja untuk Pencari Kerja dan Perusahaan

Irma Budiarti - detikJatim
Rabu, 15 Jul 2026 23:00 WIB
Daftar akun SIAPkerja.
Daftar akun SIAPkerja. Foto: Kemnaker
Surabaya -

SIAPkerja merupakan portal digital milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjadi pintu masuk berbagai layanan ketenagakerjaan dalam satu akun. Melalui sistem Single Sign On (SSO), masyarakat tidak perlu lagi membuat akun berbeda untuk mengakses layanan Kemnaker, mulai dari pelatihan kerja, pencarian lowongan, hingga berbagai layanan ketenagakerjaan lainnya.

Bagi pencari kerja, peserta pelatihan, perusahaan, maupun instansi pemerintah, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah membuat akun SIAPkerja.

Proses pendaftarannya cukup mudah, tetapi terdapat beberapa tahapan penting seperti verifikasi NIK dengan data Dukcapil hingga aktivasi akun menggunakan kode OTP. Berikut panduan lengkap cara daftar akun SIAPkerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu SIAPkerja?

Dilansir Panduan Pendaftaran Akun, SIAPkerja merupakan portal induk sekaligus ekosistem digital ketenagakerjaan yang dikembangkan oleh Kemnaker. Platform ini mengintegrasikan berbagai layanan ketenagakerjaan dari pemerintah pusat maupun daerah sehingga dapat diakses melalui satu akun yang sama.

Melalui SIAPkerja, masyarakat, perusahaan, lembaga pelatihan, hingga Dinas Tenaga Kerja dapat mengakses berbagai layanan secara lebih mudah tanpa perlu melakukan registrasi berulang. Untuk mendukung layanan tersebut, SIAPkerja dikembangkan dengan beberapa tujuan utama sebagai berikut.

ADVERTISEMENT
  • Membangun ekosistem digital ketenagakerjaan yang terintegrasi.
  • Mempermudah masyarakat, perusahaan, lembaga, serta instansi pemerintah dalam mengakses layanan ketenagakerjaan.
  • Menerapkan konsep microservices sehingga seluruh layanan saling terhubung dalam satu data.
  • Menerapkan sistem Single Sign On (SSO) sehingga pengguna hanya membutuhkan satu akun untuk mengakses seluruh layanan yang tersedia.

Siapa yang Perlu Memiliki Akun SIAPkerja?

Akun SIAPkerja diperuntukkan bagi seluruh pengguna yang ingin mengakses layanan ketenagakerjaan dari Kemnaker. Seluruh pengguna tersebut cukup memiliki satu akun atau single ID untuk mengakses seluruh layanan yang terintegrasi dalam ekosistem SIAPkerja.

  • Pencari kerja
  • Peserta pelatihan
  • Perusahaan
  • Lembaga pelatihan
  • Dinas Tenaga Kerja provinsi maupun kabupaten/kota
  • Instansi pemerintah yang menggunakan layanan ketenagakerjaan

Cara Daftar Akun SIAPkerja

Setelah mengetahui fungsi dan siapa saja yang memerlukan akun SIAPkerja, tahap berikutnya adalah melakukan registrasi melalui portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi Kemnaker dan terdiri atas beberapa tahapan, mulai dari mengisi data diri hingga aktivasi akun menggunakan kode OTP.

1. Mengakses Halaman Pendaftaran

Langkah pertama adalah membuka laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan melalui kemnaker.go.id.

Setelah halaman utama terbuka, pilih menu Masuk, kemudian klik Daftar Sekarang untuk masuk ke halaman registrasi akun SIAPkerja.

2. Mengisi Data Registrasi

Pada halaman pendaftaran, pengguna diminta melengkapi data diri sesuai identitas yang dimiliki. Pastikan seluruh informasi diisi dengan benar, terutama data berikut.

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat email aktif
  • Nomor telepon seluler yang masih digunakan
  • Kata sandi yang memenuhi ketentuan sistem

Apabila seluruh data telah lengkap, klik Berikutnya untuk melanjutkan proses registrasi.

3. Proses Verifikasi NIK

Setelah data registrasi dikirim, sistem SIAPkerja akan secara otomatis mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Jika data dinyatakan valid, pengguna dapat melanjutkan ke tahap aktivasi akun.

Namun, apabila NIK tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data Dukcapil, pengguna perlu menghubungi kantor Dukcapil setempat untuk memperbarui data kependudukan terlebih dahulu. Setelah data berhasil diperbarui dan tersinkronisasi, proses registrasi dapat dicoba kembali.

4. Aktivasi Akun Menggunakan Kode OTP

Tahap berikutnya adalah aktivasi akun. Sistem akan mengirimkan kode OTP (One Time Password) melalui SMS ke nomor telepon yang telah didaftarkan.

Masukkan kode OTP tersebut pada kolom verifikasi, kemudian klik Konfirmasi agar akun dapat diaktifkan.

Apabila kode OTP belum diterima, pengguna dapat memilih menu Kirim ulang kode verifikasi atau mengganti nomor telepon apabila diperlukan.

5. Registrasi Akun Berhasil

Setelah proses verifikasi OTP selesai, akun SIAPkerja berhasil dibuat dan siap digunakan. Selanjutnya pengguna dapat masuk menggunakan akun yang telah didaftarkan untuk mengakses berbagai layanan ketenagakerjaan yang tersedia dalam ekosistem SIAPkerja.

Itulah panduan lengkap cara daftar akun SIAPkerja mulai dari proses registrasi, verifikasi NIK, hingga aktivasi akun menggunakan kode OTP. Pastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan identitas kependudukan agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Setelah akun berhasil aktif, pengguna dapat mengakses berbagai layanan ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan menggunakan satu akun yang sama. Dengan sistem Single Sign On (SSO), pengguna tidak perlu lagi membuat akun baru untuk setiap layanan yang tersedia dalam ekosistem SIAPkerja.



(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads