Tarif Listrik PLN Terbaru Juli 2026, Cek Harga Per kWh Semua Golongan

Tarif Listrik PLN Terbaru Juli 2026, Cek Harga Per kWh Semua Golongan

Mira Rachmalia - detikJatim
Senin, 13 Jul 2026 14:00 WIB
Ilustrasi seseorang sedang mengisi token listrik PLN.
Ilustrasi seseorang sedang mengisi token listrik PLN. Foto: Gemini AI
Surabaya -

Pemerintah memastikan tarif listrik PLN untuk periode Juli hingga September 2026 tidak mengalami kenaikan, baik bagi pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan yang menerima subsidi. Keputusan ini membuat masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu mengkhawatirkan adanya penyesuaian tarif pada kuartal III tahun ini.

Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan daya saing dunia usaha di tengah dinamika kondisi ekonomi. Lantas, berapa tarif listrik PLN yang berlaku untuk masing-masing golongan pelanggan pada Juli 2026? Berikut penjelasan lengkap beserta daftar tarif resminya.

Tarif Listrik PLN Juli 2026

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk kuartal III 2026 atau periode Juli hingga September 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi tersebut juga disampaikan PT PLN (Persero) melalui akun Instagram resminya. Dalam unggahan tersebut, PLN menjelaskan bahwa keputusan pemerintah bertujuan menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha.

PLN juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi maupun 24 golongan pelanggan bersubsidi. "PLN terus berkomitmen menghadirkan layanan kelistrikan terbaik bagi seluruh pelanggan," tulis PLN dalam unggahan resminya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah sengaja mempertahankan tarif listrik pada kuartal III 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Dalam keterangan resmi Kementerian ESDM, Bahlil mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Bahlil Lahadalia dalam keterangan resmi Kementerian ESDM.

Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026

Berikut daftar tarif listrik PLN yang berlaku untuk periode Juli-September 2026. Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi pada Triwulan III 2026 guna menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Tarif Listrik Rumah Tangga Subsidi

  • R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
  • R-1/TR 900 VA subsidi: Rp 605 per kWh

Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Bisnis

  • B-2/TR 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • B-3/TM dan TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Industri

  • I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Tarif Listrik Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

  • P-1/TR 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh
  • L/TR, TM, dan TT: Rp 1.644,52 per kWh

Tarif Listrik Pelayanan Sosial

  • S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
  • S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
  • S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • S-1/TR 3.500 VA hingga 200 kVA: Rp 900 per kWh
  • S-2/TR di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh

Bagaimana Pemerintah Menentukan Tarif Listrik PLN?

Penetapan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut dijelaskan evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, yaitu:

  • Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (kurs)
  • Indonesian Crude Price (ICP)
  • Tingkat inflasi
  • Harga Batubara Acuan (HBA)

Untuk penetapan tarif periode Juli-September 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi selama Februari hingga April 2026, yaitu sebagai berikut.

  • Kurs Rp16.959,32 per dolar AS
  • ICP sebesar US$96,12 per barel
  • Inflasi 0,21 persen
  • HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara

Meski indikator ekonomi mengalami perubahan, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap dipertahankan demi menjaga stabilitas ekonomi dan konsumsi masyarakat.

Tarif listrik PLN untuk periode Juli hingga September 2026 dipastikan tetap atau tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut berlaku bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.



(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads