7 Isu Krusial UU KUHP Baru: Hukum Adat hingga Kebebasan Berekspresi

7 Isu Krusial UU KUHP Baru: Hukum Adat hingga Kebebasan Berekspresi

Chilyah Auliya - detikJatim
Sabtu, 11 Jul 2026 23:00 WIB
Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum. Foto: Fabrikasimf/Freepik
Surabaya -

Penerapan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) Nasional memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah ketentuan, mulai pengakuan hukum adat, kebebasan berekspresi, hingga aturan mengkritik pemerintah dan perzinahan, menjadi isu yang paling banyak diperbincangkan.

Meski telah disahkan sebagai hukum pidana nasional, sejumlah ketentuan dalam UU KUHP masih kerap menimbulkan beragam penafsiran. Karena itu, penting memahami setiap pasal agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapannya. Berikut tujuh isu krusial dalam UU KUHP beserta penjelasannya.

7 Isu Krusial UU KUHP Baru

Sebagian ketentuan UU KUHP kerap menjadi bahan perdebatan karena dinilai berpotensi mempengaruhi berbagai aspek kehidupan. Berikut tujuh isu krusial dalam UU KUHP beserta penjelasannya dilansir Instagram Kementerian Hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pengakuan Hukum Adat dalam UU KUHP

Indonesia memiliki keragaman hukum adat yang masih hidup di sejumlah daerah. UU KUHP mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bagian dari kehidupan sosial.

ADVERTISEMENT

Tetapi penerapannya hanya berlaku apabila benar-benar masih dijalankan di wilayah setempat, belum diatur dalam UU KUHP, serta tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan nilai hukum universal.

Jika kewajiban adat tidak dilaksanakan, sanksinya bukan berupa pidana penjara, melainkan sanksi pemulihan seperti ganti rugi atau denda sesuai ketentuan hukum adat yang berlaku.

2. Kajian Ideologi untuk Kepentingan Akademik

Ada kekhawatiran mengenai larangan mempelajari ideologi tertentu seperti Komunisme atau Marxisme. Kenyataannya, UU KUHP tetap menjamin ruang bagi ilmu pengetahuan. Kegiatan akademik seperti kajian ilmiah, diskusi, atau penelitian tentang ideologi mana pun tidak dipidana.

Pidana baru dapat dikenakan apabila penyebaran ideologi tersebut telah diwujudkan dalam gerakan nyata yang secara aktif menentang Pancasila dan mengancam keamanan negara.

3. Kritik terhadap Presiden dan Penghinaan Lembaga Negara

UU KUHP tidak melarang kritik, perbedaan pendapat, maupun pengawasan publik terhadap kebijakan pemerintah. Yang diatur adalah perbuatan yang menyerang harkat dan martabat seseorang secara pribadi, seperti memfitnah atau menghina.

Ketentuan ini merupakan delik aduan sehingga hanya dapat diproses apabila terdapat pengaduan tertulis dari presiden, wakil presiden, atau pimpinan lembaga negara. Pengecualian berlaku apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

4. Aturan Demonstrasi Tanpa Pemberitahuan

Kebebasan berkumpul adalah hak konstitusional. UU KUHP tidak melarang demonstrasi, melainkan mengatur tanggung jawab sosialnya. UU KUHP tidak mengatur bahwa setiap demonstrasi tanpa pemberitahuan otomatis dipidana.

Pemidanaan baru dapat dilakukan apabila aksi tersebut menimbulkan akibat nyata, seperti mengganggu kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara. Sebaliknya, demonstrasi yang telah disertai pemberitahuan kepada pihak berwenang tidak dipidana meskipun terjadi gangguan tertentu.

5. Kebebasan Beragama dalam UU KUHP

UU KUHP tidak melarang seseorang berpindah agama atau keyakinan. Aturan ini justru melarang adanya paksaan, ancaman, maupun hasutan terhadap seseorang dalam memilih atau menjalankan agamanya. Ketentuan tersebut disebut selaras dengan prinsip hak asasi manusia internasional, termasuk ICCPR.

6. Aturan Perzinahan sebagai Delik Aduan

Perzinahan dalam UU KUHP merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan apabila ada laporan dari pihak yang berhak, yakni suami atau istri, orang tua, atau anak dari pihak yang bersangkutan. Ketentuan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga perkawinan serta nilai budaya dan agama.

7. Larangan Menjual Minuman Keras kepada Orang Mabuk

UU KUHP tidak melarang peredaran minuman keras secara umum. Ketentuan ini mengatur larangan menjual minuman keras kepada orang yang sudah dalam kondisi mabuk sebagai upaya mencegah risiko bahaya yang lebih besar, melindungi keselamatan masyarakat, serta menjaga ketertiban umum.

Itulah tujuh isu krusial dalam UU KUHP yang kerap menjadi perhatian masyarakat. Memahami ketentuan dalam undang-undang secara utuh dapat membantu menghindari kesalahpahaman terhadap penerapan setiap pasalnya.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads