63 Pelaku Usaha Tak Punya Izin-Tolak Parkir Digital Ditindak

63 Pelaku Usaha Tak Punya Izin-Tolak Parkir Digital Ditindak

Esti Widiyana - detikJatim
Jumat, 10 Jul 2026 11:45 WIB
Pelaku usaha di Surabaya ditindak karena tidak taat aturan parkir.
Pelaku usaha di Surabaya ditindak karena tidak taat aturan parkir/Foto: Esti Widiyana/detikJatim
Surabaya -

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan puluhan pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan. Para pelaku usaha tersebut tidak mengantongi izin resmi maupun menolak menerapkan parkir digital.

"Prinsipnya sudah disampaikan Bapak Wali Kota Eri Cahyadi. Bagi penyelenggara parkir yang tidak berizin dan tidak melaksanakan digitalisasi parkir, kami akan melakukan penutupan sampai mereka mengurus izinnya," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya Rachmad Basari, Jumat (10/7/2026).

Basari mengatakan, terdapat 3.016 pelaku usaha di Surabaya yang terdaftar sebagai wajib pajak parkir. Dari ribuan pelaku usaha tersebut, 82 persen di antaranya sudah menerapkan parkir digital.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penertiban ini dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, Pemkot Surabaya meminta Satpol PP melakukan tindakan tegas di 63 lokasi usaha parkir. Salah satu titik yang langsung disegel di sebelah restoran di Jalan Tunjungan. Lokasi tersebut tidak berizin dan menolak menerapkan sistem non-tunai," jelasnya.

Dari hasil penertiban tahap awal di 63 titik, 62 pelaku usaha langsung mengurus perizinan dan mengintegrasikan sistem digitalisasi parkir. Sedangkan, satu pelaku usaha terpaksa ditutup total operasional parkirnya karena bandel.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkirian, pengelolaan parkir sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.

Untuk meningkatkan akuntabilitas, Pemkot Surabaya meluncurkan inovasi wajib digitalisasi pajak parkir yang diperkuat melalui Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pembagian hasil pajak parkir sebenarnya sangat menguntungkan pelaku usaha.

Lantaran, sebesar 90 persen hasil pajak parkir masuk ke pemilik persil atau pelaku usaha, sedangkan 10 persen diberikan kepada Pemkot Surabaya sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemkot Surabaya berkomitmen terus menyisir lokasi-lokasi lain secara dinamis, baik untuk Tempat Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) maupun parkir mandiri di persil (perkantoran, restoran, pertokoan).

"Setiap usaha baru yang buka akan langsung kami kawal perizinannya, termasuk digitalisasi parkir dan tax server-nya. Pemantauan berkala bersama pihak kelurahan dan kecamatan akan terus diperketat agar tidak ada lagi tempat parkir yang izinnya mati, namun tetap nekat beroperasi," pungkasnya.



(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads