Pemprov Jatim Buka Hotline Aduan Pungli untuk Calon Siswa SMA/SMK Negeri

Pemprov Jatim Buka Hotline Aduan Pungli untuk Calon Siswa SMA/SMK Negeri

Faiq Azmi - detikJatim
Rabu, 08 Jul 2026 10:45 WIB
Wagub Jatim Emil Dardak
Wagub Jatim Emil Dardak (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Pemprov Jatim melalui Inspektorat menyiapkan hotline nomor aduan untuk laporan pungutan liar (pungli) selama masa pendaftaran calon siswa SMA/SMK negeri.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memastikan, tidak ada tarikan biaya sepeserpun untuk calon siswa yang sudah diterima di SMA/SMK Negeri se-Jawa Timur.

"Saya ajak seluruh wali murid orang tua siswa tidak ada yang namanya iuran wajib. Tolong jangan dibayar, kami siapkan nomor hotline aduan via WhatsApp," kata Emil saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (8/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Emil meminta wali murid yang dimintai tagihan bersifat wajib dengan nominal tertentu untuk melapor ke nomor aduan WhatsApp 085172378616. Nomor ini akan terkoneksi langsung dengan satgas yang ada di Inspektorat Pemprov Jatim.

"Arahan Ibu Gubernur jelas, nggak ada tarikan apapun. Tidak boleh ada paksaan apapun, termasuk seragam diberikan kebebasan, tidak boleh ada paksaan untuk membeli paket seragam tertentu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Ada aduan juga website pengaduan di SP4N-LAPOR. Selain itu ada nomor aduan di Inspektorat Jatim 085172378616. Nomor ini bisa WhatsApp langsung, dan pelapor akan kami jaga identitasnya. Azaznya kami tidak langsung serta merta pasti bersalah, kami akan lakukan klarifikasi dulu," tambahnya.

Terkait iuran komite sekolah, Emil menyebut komite tidak boleh melakukan paksaan apapun kepada wali murid untuk membayar. Iuran komite sifatnya sukarela dan tidak wajib.

"Pokoknya tidak ada yang wajib. Kalau iuran komite itu atas dasar kesukarelaan, nggak ada tagihan, sekali lagi ya tidak ada tagihan apalagi yang sifatnya wajib," katanya.

"Orang tua jangan mau kalau ditekan untuk membayar dengan nominal-nominal sekian, langsung saja laporkan ke hotline atau di SP4N-LAPOR dengan menyertakan bukti. Tanggung jawab kami memang untuk menghilangkan itu, tidak boleh ada penarikan apapun," tandasnya.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads