Sederet Fakta Pengontrak Ogah Pindah padahal Rumah Sudah Dibeli

Sederet Fakta Pengontrak Ogah Pindah padahal Rumah Sudah Dibeli

Denza Perdana - detikJatim
Rabu, 08 Jul 2026 09:45 WIB
Rumah kontrakan di Jalan Kalisari Sayangan I, Kecamatan Genteng, Surabaya yang bagian depannya sudah dirobohkan.
Rumah kontrakan viral di Jalan Kalisari Sayangan I, Kecamatan Genteng, Surabaya yang bagian depannya sudah dirobohkan. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Kasus adu mulut antara pemilik rumah sah dengan pengontrak di Jalan Kalisari Sayangan I, Kecamatan Genteng, Surabaya menjadi perbincangan hangat di media sosial. Pengontrak ogah pindah karena merasa sudah 3 generasi tinggal di rumah tersebut dan mengklaim pernah punya surat perjanjian sewa dengan pemilik. Sebaliknya pemilik punya argumen lain.

Berikut ini sejumlah fakta yang dihimpun detikJatim berdasarkan hasil peliputan yang telah dilakukan reporter di lapangan. Salah satunya terkait dengan tuntutan fantastis pengontrak yang minta ganti rugi Rp 60 juta per kepala.

Sederet Fakta Pengontrak Ogah Pindah padahal Rumah Sudah Dibeli

1. Legalitas Kepemilikan Lahan yang Sah Berstatus SHM

Fakta pertama, secara hukum tanah dan bangunan tersebut adalah milik Bambang Hariyono. Lahan ini dibeli secara sah oleh Bambang pada tahun 2014, dan status dokumennya telah resmi dibalik nama atas namanya sendiri pada tahun 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski kepemilikan sudah berpindah tangan secara hukum, rumah tersebut masih dihuni oleh 2 kepala keluarga (KK) pengontrak.

2. Klaim Hak Tempati Lahan Selama Tiga Generasi

Pihak pengontrak enggan mengosongkan rumah karena merasa memiliki ikatan sejarah yang kuat dengan objek sengketa. Salah satu pengontrak, Titik (46), menjelaskan bahwa keluarganya sudah menempati rumah itu selama tiga generasi sejak zaman neneknya.

ADVERTISEMENT

Menurut Titik, setelah neneknya wafat, ada surat perjanjian tertulis dengan pemilik tanah lama yang bernama Mikana, yang memperbolehkan dia dan keluarganya tinggal di rumah tersebut tanpa sewa.

"Saya itu bukannya nggak mau bayar, tapi memang sudah pernah ada surat perjanjiannya. Mikana saja juga bilang kalau balik nama sertifikat ke Bambang itu tanpa sepengetahuan Mikana," ujar Titik.

3. Kerugian Pemilik Akibat Pengontrak Numpang Gratis 8 Tahun

Dari sudut pandang pemilik, keberadaan pengontrak di dalam rumah tersebut telah merugikan hak-hak mereka. Anak Bambang, Bayu Putra, mengungkapkan bahwa selama 8 tahun terakhir tidak ada satu rupiah pun uang sewa yang masuk kepada ayahnya sebagai pemilik yang sah.

Oleh karena itu, sejak awal pihak pemilik sebenarnya enggan memberikan uang kompensasi apa pun.

"Dengan alasan sebagaimana yang mereka sampaikan di video yang viral itu," pungkas Bayu Putra.

4. Kesaksian Aparat Terkait Tuntutan Kompensasi Rp 60 Juta

Mengenai isu uang kompensasi fantastis senilai Rp 60 juta per KK yang viral, pihak pemilik menegaskan angka itu benar-benar keluar dari mulut pengontrak. Bayu Putra membeberkan itu diucapkan secara sadar dalam forum mediasi resmi tahun 2025 di Kelurahan Kapasari, serta didengar langsung oleh jajaran aparat TNI-Polri yang hadir melerai.

"Rp60 juta muncul pada saat mediasi oleh pihak kelurahan, disaksikan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, di Kelurahan Kapasari tahun lalu. Di tengah mediasi, salah satu pihak yang berada di ruang mediasi (selain pihak saya dan pihak pengontrak) langsung memberi saran sepihak, agar saya deal-dealan dengan pengontrak soal uang, semacam uang kerahiman," kata Bayu Putra.

"Di situlah pengontrak meminta masing-masing Rp60 juta per KK untuk 2 KK," tambahnya.

5. Bantahan Pengontrak Soal Nominal Ganti Rugi Puluhan Juta

Fakta sebaliknya disampaikan Titik selaku pihak pengontrak. Dirinya membantah keras kesaksian Bayu Putra dan menyatakan tidak pernah meminta uang ganti rugi sebesar Rp 60 juta demi angkat kaki dari rumah tersebut.

"Dari kita nggak ada omongan nominal Rp 60 juta, nggak ada. Lagian nggak pantas juga saya pengontrak tapi minta angka segitu," kata Titik.

6. Sikap Plin-Plan Pengontrak Menilai Kompensasi dari Pemilik

Bayu Putra menjelaskan bahwa penawaran uang senilai Rp 5 juta per KK muncul justru karena pengontrak meminta Rp 60 juta terlebih dahulu. Namun, Titik menilai uang santunan jutaan rupiah-termasuk tawaran awal pemilik sebesar Rp 500 ribu tetaplah terlalu kecil untuk ukuran biaya hidup di Surabaya.

Meskipun, di sisi lain ia menyebut angka puluhan juta tidak pantas diminta oleh seorang pengontrak.

"Nominal Rp5 juta itu memang pernah dijanjikan sewaktu mediasi di kelurahan," ujarnya.

"Lah sekarang loh uang Rp5 juta saja mau dapat apa di Surabaya? Apalagi Rp500 ribu," ucap Titik.

Saat ini, tenggat waktu 1 bulan yang diberikan pasca-mediasi dianggap terlalu singkat oleh Titik, terlebih sanksi sosial dari netizen membuat posisinya kian terjepit.

"Apalagi saya habis viral, makin susah buat cari kontrakan," pungkas Titik.




(ihc/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads