Kasus sengketa rumah di Jalan Kalisari Sayangan I, Kecamatan Genteng, Surabaya, yang sempat viral di media sosial memasuki babak baru. Pihak pengontrak akhirnya buka suara dan membantah keras tudingan yang menyebut mereka meminta uang kompensasi fantastis sebesar Rp 60 juta sebagai syarat untuk pindah.
Titik (46), salah satu penghuni rumah menegaskan bahwa keluarganya tidak pernah mematok nominal itu kepada sang pemilik tanah sah, Bambang Hariyono. Dia juga mengaku merasa tidak pantas meminta ganti rugi sebesar itu.
"Dari kita nggak ada omongan nominal Rp 60 juta, nggak ada. Lagian nggak pantas juga saya pengontrak tapi minta angka segitu," kata Titik saat ditemui di lokasi, Selasa (7/7/2026).
Sayangnya Titik tidak menyebutkan sebenarnya berapa yang dia dan keluarganya harapkan diberikan oleh pemilik rumah. Sebab, angka kompensasi Rp 5 juta per kepala keluarga yang bersedia dibayarkan oleh pemilik rumah menurutnya juga terlalu kecil.
Soal nominal Rp 5 juta per KK itu menurutnya disampaikan Bambang sewaktu proses mediasi di kelurahan yang kemudian disepakati kembali saat Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun ke lokasi pada 24 Juni lalu.
Titik juga membeberkan bahwa sebelum muncul angka Rp 5 juta, pihak Bambang bahkan sempat hanya ingin memberi uang kompensasi sebesar Rp 500 ribu agar rumah segera dikosongkan.
"Lah sekarang loh uang Rp5 juta saja mau dapat kontrakan apa di Surabaya? Apalagi Rp500 ribu," ketusnya.
Menanggapi tuduhan 'numpang gratis', Titik menjelaskan bahwa rumah itu sudah ditempati keluarganya selama 3 generasi, dimulai dari neneknya. Menurutnya, sang nenek selalu rutin membayar uang sewa tanah setiap bulan.
"Tapi hanya sewa tanah saja, jadi rumah ini yang membangun, renovasi itu mbah saya semua," jelas Titik.
Ia melanjutkan, setelah neneknya wafat lima tahun lalu, pemilik tanah sebelum Bambang sempat membuat surat perjanjian tertulis dengan dirinya. Surat itu mengizinkan Titik untuk tetap menempati sisa bangunan tanpa dikenakan biaya sewa agar rumah tidak dirobohkan.
Konflik mulai meruncing saat lahan itu dibeli oleh Bambang pada tahun 2014, yang kemudian berlanjut pada balik nama sertifikat (SHM) pada tahun 2018. Sejak saat itulah Titik diminta angkat kaki.
Saat ini, di lokasi sengketa, bagian depan rumah sudah mulai dirobohkan sementara bagian belakang masih utuh. Titik mengaku sebenarnya tidak menolak untuk pindah, namun ia merasa tenggat waktu 1 bulan yang diberikan pasca-mediasi terlalu mepet dan memberatkan, terlebih setelah dirinya viral di jagat maya.
"Apalagi saya habis viral, makin susah buat cari kontrakan," pungkas Titik.
Simak Video "Inovasi Kemasan! ALLPACK Surabaya 2026 Hadirkan Teknologi Industri Terkini"
(auh/dpe)