Saat pelaksanaan Sensus Ekonomi, tidak sedikit pelaku usaha yang bertanya-tanya mengenai data apa saja yang akan diminta petugas. Sebagian juga khawatir apakah informasi seperti omzet, jumlah karyawan, atau data usaha berkaitan dengan pajak maupun bantuan pemerintah.
Padahal, Sensus Ekonomi merupakan kegiatan pendataan nasional yang bertujuan memotret kondisi dunia usaha di Indonesia secara menyeluruh. Agar tidak salah paham, berikut penjelasan mengenai pengertian Sensus Ekonomi, data yang dikumpulkan, tujuan pelaksanaannya, hingga dasar hukum yang mengaturnya.
Apa Itu Sensus Ekonomi?
Sensus Ekonomi merupakan kegiatan pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan seluruh usaha atau perusahaan di luar sektor pertanian di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendataan ini bertujuan memperoleh gambaran mengenai karakteristik usaha pada periode tertentu sebagai dasar penyusunan statistik ekonomi nasional.
Pelaksanaan Sensus Ekonomi memiliki landasan hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik.
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa Sensus Ekonomi dilakukan melalui pencacahan seluruh usaha atau perusahaan nonpertanian untuk memperoleh karakteristik usaha pada waktu tertentu.
Melalui sensus ini, pemerintah dapat mengetahui kondisi dan perkembangan dunia usaha di Indonesia, mulai dari usaha mikro dan rumahan hingga perusahaan berskala besar yang bergerak di berbagai lapangan usaha nonpertanian.
Data tersebut kemudian menjadi salah satu dasar penyusunan statistik resmi serta perencanaan kebijakan dan pembangunan ekonomi.
Kapan Sensus Ekonomi Dilaksanakan?
Penyelenggaraan sensus nasional di Indonesia memiliki jadwal yang telah ditetapkan pemerintah. Terdapat tiga jenis sensus yang dilakukan secara berkala, yaitu sensus penduduk, sensus pertanian, dan Sensus Ekonomi.
Dalam aturan tersebut dijelaskan Sensus Ekonomi diselenggarakan setiap tahun yang berakhiran angka enam. Sementara itu, sensus penduduk dilaksanakan pada tahun berakhiran nol dan sensus pertanian pada tahun berakhiran tiga.
Pola pelaksanaan sensus tersebut membuat pemerintah memiliki data terbaru mengenai kondisi penduduk, sektor pertanian, dan kegiatan ekonomi secara bergantian setiap beberapa tahun sekali.
Tahun 2026 merupakan tahun pelaksanaan Sensus Ekonomi. Melalui Sensus Ekonomi 2026 (SE2026), BPS kembali melakukan pendataan terhadap berbagai usaha dan aktivitas ekonomi nonpertanian di seluruh Indonesia untuk menghasilkan gambaran terkini mengenai kondisi perekonomian nasional.
"Sensus Ekonomi 2026 dirancang lebih komprehensif dibandingkan pelaksanaan sebelumnya. Selain mendata pelaku usaha, sensus tahun ini juga merekam kondisi ekonomi rumah tangga sebagai bagian dari upaya memahami perekonomian Indonesia secara lebih menyeluruh," tulis keterangan resmi BPS dilansir CNN.
Kegiatan Sensus Ekonomi ini menjadi kelanjutan dari sensus yang sebelumnya dilaksanakan pada tahun 2016, dan merupakan bagian dari siklus Sensus Ekonomi yang berlangsung setiap satu dekade.
Apa Saja yang Ditanyakan dalam Sensus Ekonomi?
Saat melakukan pendataan, petugas Sensus Ekonomi akan mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan ekonomi yang dijalankan responden. Data tersebut digunakan untuk menggambarkan kondisi dunia usaha di Indonesia secara menyeluruh.
Tidak sedikit pelaku usaha yang menilai pertanyaan dalam Sensus Ekonomi 2026 cukup rinci karena mencakup berbagai aspek usaha. Menanggapi hal tersebut, BPS menjelaskan bahwa pendataan yang mendalam diperlukan agar hasil sensus mampu menggambarkan kondisi dunia usaha secara lebih akurat.
Masih dari sumber yang sama, pendataan hanya mencatat keberadaan suatu usaha tanpa mengetahui kapasitas dan karakteristiknya, statistik yang dihasilkan tidak akan mencerminkan kondisi ekonomi secara utuh.
Sebagai contoh, usaha konveksi rumahan dengan satu mesin jahit tentu memiliki karakteristik berbeda dengan pabrik yang mempekerjakan puluhan pekerja. Demikian pula toko kelontong memiliki kondisi usaha yang berbeda dengan pelaku perdagangan berbasis digital.
Variabel pertanyaan yang rinci dalam Sensus Ekonomi ini dirancang untuk menangkap perbedaan karakteristik tersebut sehingga pemerintah dapat memetakan potensi ekonomi secara lebih objektif.
Secara umum, informasi yang ditanyakan berkaitan dengan identitas usaha, aktivitas usaha, tenaga kerja, hingga proses produksi. Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 1999, data yang dihimpun meliputi sebagai berikut.
- Identitas usaha atau perusahaan.
- Jenis atau bidang kegiatan usaha.
- Jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan.
- Nilai produksi atau omzet usaha.
- Penggunaan bahan baku dalam kegiatan usaha.
- Informasi lain yang menggambarkan karakteristik usaha sesuai kebutuhan statistik dasar bidang ekonomi.
Selain mengumpulkan informasi dasar dari seluruh usaha yang didata, Sensus Ekonomi juga menghimpun data yang lebih rinci dari perusahaan atau unit usaha tertentu. Pendataan lanjutan ini bertujuan memperoleh gambaran lebih mendalam mengenai struktur, karakteristik, dan kondisi berbagai sektor ekonomi.
Dalam PP Nomor 51 Tahun 1999, informasi dasar tersebut disebut sebagai karakteristik pokok, yaitu keterangan yang diperoleh dari seluruh kegiatan usaha nonpertanian, seperti jenis usaha, nilai produksi atau omzet, serta jumlah tenaga kerja.
Sementara itu, karakteristik rinci merupakan informasi yang lebih lengkap dan mendalam yang dikumpulkan dari perusahaan atau unit usaha tertentu untuk mendukung penyusunan statistik ekonomi yang lebih detail.
Mengapa Data Tersebut Dikumpulkan?
Pendataan dalam Sensus Ekonomi bukan sekadar menghitung jumlah pelaku usaha. Data yang dihimpun digunakan untuk menggambarkan kondisi dan perkembangan aktivitas ekonomi di Indonesia, mulai dari usaha mikro dan rumahan hingga perusahaan berskala besar.
Berdasarkan penjelasan BPS, hasil Sensus Ekonomi digunakan untuk kepentingan statistik, bukan untuk menentukan pajak maupun penerima bantuan. Data yang dipublikasikan juga bukan data individu atau usaha tertentu, melainkan gambaran umum mengenai kondisi dan struktur perekonomian Indonesia.
Informasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan ekonomi, merencanakan pembangunan, menyediakan statistik resmi, serta mengevaluasi berbagai program yang berkaitan dengan dunia usaha, investasi, ketenagakerjaan, dan pengembangan ekonomi daerah.
Apakah Sensus Ekonomi Berkaitan dengan Pajak atau Bantuan?
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah mengikuti Sensus Ekonomi akan mempengaruhi pajak atau membuat pelaku usaha otomatis memperoleh bantuan pemerintah.
BPS menjelaskan bahwa data hasil Sensus Ekonomi digunakan hanya untuk kepentingan statistik. Data tersebut tidak digunakan untuk menentukan pajak maupun menetapkan penerima bantuan.
Setiap program pemerintah memiliki tujuan, sasaran, dan mekanisme yang berbeda, sedangkan hasil Sensus Ekonomi dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan statistik dan perencanaan pembangunan.
"Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kerahasiaan informasi yang diberikan. Seluruh data responden dilindungi Undang-Undang dan hanya digunakan untuk penyusunan statistik resmi. BPS tidak mempublikasikan data individu maupun data usaha secara perorangan," pungkas keterangan resmi BPS.
(irb/hil)
