Pemerintah Trenggalek menyerahkan nota penjelasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perubahan atas Perda 12 dan 13 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa dan Pemilihan Kepala Desa dan BPD. Salah satu poin utamanya mengizinkan keberadaan calon tunggal dalam pemilihan kepala desa.
Penyerahan ranperda dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Trenggalek Syah Mohammad Natanegara melalui rapat paripurna di DPRD Trenggalek. Dalam ranperda tersebut pihak eksekutif mengusulkan agar calon tunggal diizinkan, seperti pada Pilkada 2024.
"Dengan rancangan tersebut diharapkan tahapan pilkades serentak tidak perlu ditunda akibat calon tunggal," kata Syah, Senin (29/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya mekanisme ini diharapkan akan memperlancar jalannya pesta demokrasi tingkat desa yang digelar pada Februari 2027. Tak hanya itu perubahan perda penting untuk segera dilakukan karena tahapan pilkades akan dimulai bulan Oktober 2026.
"Ini sebagai bentuk kepastian hukum untuk persiapan pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Trenggalek pada tahun 2027 mendatang," ujarnya.
Nantinya ranperda tersebut akan dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh di DPRD Trenggalek. Pihaknya optimistis perubahan perda bisa selesai sesuai dengan tepat waktu dan disahkan menjadi peraturan daerah.
"Kalau di pemilihan sebelumnya ditunda karena minimal harus ada 2 calon. Jika ini disetujui maka, satu calon bisa tetap dilaksanakan dengan mekanisme bumbung kosong," imbuhnya.
Sementara itu Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi, mengatakan pembahasan perda perubahan akan dilakukan sesegera mungkin karena tahapan pilkades akan segera dimulai.
"Ranperda ini perlu segera kita selesaikan. Ini sudah masuk nota dan akan segera bahas, targetnya satu bulan selesai," kata Doding.
Selain ranperda perubahan, rapat paripurna DPRD juga mengadakan pandangan umum fraksi terkait laporan pertanggungjawaban Bupati Trenggalek terhadap APBD tahun anggaran 2025.
