MPLS 2026: Pengertian, Jadwal, Aturan, dan Kegiatannya

MPLS 2026: Pengertian, Jadwal, Aturan, dan Kegiatannya

Irma Budiarti - detikJatim
Senin, 29 Jun 2026 12:30 WIB
Ilustrasi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026.
Ilustrasi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026. Foto: Gemini AI
Surabaya -

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) menjadi momen pertama bagi peserta didik baru untuk mengenal lingkungan, budaya, serta kehidupan di sekolah sebelum memulai kegiatan belajar mengajar.

Memasuki tahun ajaran 2026/2027, pelaksanaan MPLS kembali mengacu pada aturan terbaru pemerintah yang mengedepankan konsep MPLS Ramah, yakni kegiatan yang aman, menyenangkan, inklusif, serta bebas dari perpeloncoan dan segala bentuk kekerasan.

Bagi siswa, orang tua, maupun sekolah, penting untuk mengetahui berbagai ketentuan terkait MPLS 2026, mulai dari pengertian, tujuan, jadwal pelaksanaan, materi yang diberikan, hingga larangan selama kegiatan berlangsung. Simak penjelasan lengkap mengenai MPLS 2026 beserta aturan terbarunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu MPLS?

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026, MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah kegiatan pertama yang diikuti peserta didik baru yang diselenggarakan sekolah untuk mengenal lingkungan, budaya, serta warga sekolah sebelum memulai proses pembelajaran.

Dalam pedoman terbaru, pemerintah menerapkan konsep MPLS Ramah, yakni kegiatan yang bertujuan menumbuhkan dan memperkuat karakter, serta profil lulusan dengan memuliakan dan menghormati hak anak melalui pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan bergembira.

ADVERTISEMENT

Seluruh rangkaian kegiatan harus berlangsung dalam suasana yang aman, inklusif, bebas dari perundungan, kekerasan, maupun praktik perpeloncoan, sehingga siswa dapat beradaptasi dengan nyaman sejak hari pertama masuk sekolah.

Tujuan MPLS 2026

Selama MPLS, murid baru akan dikenalkan pada berbagai aspek penting di sekolah agar lebih mudah beradaptasi dengan lingkungan belajar. Pengenalan tersebut mencakup potensi diri, warga sekolah, kurikulum, hingga lingkungan sekolah.

1. Potensi Diri Murid

Pada masa MPLS, murid diajak mengenali potensi diri yang dimiliki, termasuk bakat dan minatnya. Pengenalan ini diharapkan membantu siswa mengembangkan kemampuan sesuai dengan minat serta potensinya selama menempuh pendidikan.

2. Warga Sekolah

Murid baru juga diperkenalkan kepada seluruh warga sekolah yang akan menjadi bagian dari lingkungan belajarnya. Warga sekolah meliputi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, serta sesama murid yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran.

3. Kurikulum

Selain itu, sekolah memberikan pengenalan mengenai kurikulum yang digunakan. Kurikulum merupakan pedoman penyelenggaraan pembelajaran yang memuat tujuan, materi, serta metode pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.

4. Lingkungan Sekolah

MPLS juga menjadi kesempatan bagi murid baru untuk mengenal lingkungan sekolah, baik di dalam maupun luar kelas. Pengenalan ini mencakup berbagai fasilitas, ruang belajar, hingga area yang digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan sehingga siswa dapat beradaptasi dengan lebih cepat.

Jadwal MPLS 2026

MPLS dilaksanakan selama lima hari pada minggu pertama awal tahun ajaran baru. Jadwal tersebut menjadi acuan bagi seluruh satuan pendidikan dalam menyelenggarakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru.

Meski demikian, durasi pelaksanaan MPLS dapat disesuaikan untuk jenis sekolah tertentu, seperti sekolah berasrama, Sekolah Luar Biasa (SLB), dan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.

Perlu diketahui, Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tidak menetapkan tanggal pelaksanaan MPLS secara spesifik. Waktu dimulainya MPLS mengikuti kalender pendidikan atau awal tahun ajaran yang ditetapkan pemerintah daerah maupun kementerian sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk wilayah Jawa Timur, pelaksanaan MPLS 2026 diperkirakan pada 13-17 Juli 2026. Perkiraan tersebut mengacu Kalender Pendidikan Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027, yang menetapkan libur akhir tahun pelajaran hingga 12 Juli 2026, sedangkan hari pertama masuk sekolah dimulai Senin 13 Juli 2026. Berikut jadwalnya.

  • MPLS Hari Pertama: Senin 13 Juli 2026
  • MPLS Hari Kedua: Selasa 14 Juli 2026
  • MPLS Hari Ketiga: Rabu 15 Juli 2026
  • MPLS Hari Keempat: Kamis 16 Juli 2026
  • MPLS Hari Kelima: Jumat 17 Juli 2026

Materi MPLS 2026

Materi MPLS dibagi menjadi dua kategori, yaitu materi utama dan materi pilihan. Materi utama merupakan materi yang wajib dilaksanakan seluruh sekolah. Adapun materi utama MPLS 2026 meliputi sebagai berikut.

  • Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
  • Pagi Ceria
  • Sopan dan santun bermedia sosial
  • Budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun)

Sedangkan materi pilihan dapat disesuaikan karakteristik, ciri khas, serta kebutuhan masing-masing satuan pendidikan. Dapat berupa pengenalan budaya sekolah, program unggulan, kegiatan ekstrakurikuler, hingga nilai-nilai khas yang dikembangkan masing-masing sekolah.

Ketentuan lebih rinci mengenai materi MPLS ditetapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah melalui pedoman pelaksanaan MPLS Ramah. Kemendikdasmen menerbitkan Rujukan Kegiatan MPLS Ramah 2026 yang memuat contoh aktivitas, materi, serta teknis pelaksanaan sesuai jenjang pendidikan. Berikut linknya.

Dokumen rujukan ini dapat digunakan oleh sekolah sebagai acuan dalam menyusun rangkaian kegiatan MPLS yang ramah anak, edukatif, dan bebas dari praktik perpeloncoan. Selain itu, orang tua juga dapat mempelajarinya untuk mengetahui materi dan kegiatan yang akan diikuti peserta didik selama MPLS berlangsung.

Larangan dalam Penyelenggaraan MPLS 2026

Penyelenggaraan MPLS harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk menghindari berbagai praktik yang dapat merugikan, membahayakan, atau merendahkan martabat peserta didik baru. Berikut berbagai larangan dalam penyelenggaraan MPLS 2026.

  • Perpeloncoan atau segala bentuk tindak kekerasan lainnya.
  • Pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun.
  • Memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan kegiatan MPLS.
  • Menggunakan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS.
  • Melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS.
  • Melibatkan murid sebagai panitia pembantu yang tidak memenuhi kriteria (misalnya memiliki riwayat kekerasan atau tidak memiliki kemampuan interpersonal yang baik).



(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads