Seorang pengendara mobil menceritakan pengalaman menjadi sasaran getok parkir saat berada di Kota Batu. Ia mengaku ditarik parkir Rp 5 ribu dilengkapi karcis parkir tepi jalan umum.
Dalam kiriman yang diunggah di media sosial dan menarik perhatian warganet, sebuah foto karcis parkir bertuliskan parkir tepi jalan umum dari Dinas Perhubungan Kota Batu tampak diperlihatkan oleh pengunggah.
Tertera jelas, karcis untuk kendaraan roda empat itu ditujukan untuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur Nasional dengan tarif khusus Rp 5 ribu. Sementara pada hari kerja, tarif parkir mobil sebesar Rp 3 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Getok parkir yang dialami pengendara itu disebut terjadi pada 25 Juni 2026 saat yang bersangkutan memarkir kendaraan di kawasan Jalan Brantas, Kecamatan Sisir, Kota Batu.
"Parkir di Brantas Batu, diminta Rp 5 ribu /mobil padahal hari ini Kamis bukan weekend/hari libur," tulis pengendara dalam postingan yang beredar di media sosial dikutip detikJatim, Jumat (26/6/2026).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Susetya Herawan mengaku baru tahu adanya peristiwa itu setelah dikonfirmasi detikJatim. Ia memastikan akan menindaklanjuti temuan tersebut.
"Ya nanti tim Binwaskir akan ke lokasi (untuk melakukan klarifikasi dan menindaklanjutinya)," ungkap Herawan.
(abq/dpe)
