Memasuki masa libur sekolah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengimbau kepada anak-anak untuk tidak bermain di sekitar jalur rel kereta api. Jalur rel merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api dan bukan tempat untuk bermain.
Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Reynold Parulian Napitupulu menjelaskan bahwa periode libur sekolah biasanya diikuti dengan meningkatnya aktivitas anak-anak di luar rumah.
Pada kondisi tersebut, tidak jarang ditemukan anak-anak yang bermain layang-layang, bersepeda, berjalan kaki, duduk-duduk, hingga berswafoto di sekitar jalur kereta api.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, seluruh area jalur rel merupakan kawasan terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api.
"Kami mengajak seluruh orang tua di Kota dan Kabupaten Malang untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak selama masa liburan sekolah. Jalur kereta api bukan tempat bermain karena sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan," ujar Reynold kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Wilayah Kota dan Kabupaten Malang memiliki jalur kereta api yang cukup padat dilalui perjalanan kereta api jarak jauh maupun lokal. Kereta api melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti secara mendadak ketika terdapat orang atau benda yang berada di jalur rel.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan perjalanan kereta api, KAI Daop 8 Surabaya secara rutin melaksanakan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel, sekolah-sekolah, komunitas, serta melakukan patroli oleh petugas keamanan di titik-titik yang rawan aktivitas masyarakat.
Edukasi tersebut bertujuan menumbuhkan kesadaran bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama.
Tidak hanya mengimbau masyarakat untuk menjauhi jalur rel, KAI Daop 8 Surabaya juga mengingatkan pentingnya menjaga sarana dan prasarana perkeretaapian dari tindakan vandalisme.
Seperti pencoretan badan kereta api, perusakan fasilitas stasiun, pengrusakan pagar pengaman, hingga penempatan benda asing di jalur rel dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api dan menimbulkan potensi bahaya bagi penumpang maupun petugas.
"Fasilitas perkeretaapian merupakan aset negara yang digunakan untuk melayani kebutuhan transportasi masyarakat. Setiap bentuk perusakan maupun vandalisme tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga dapat berdampak pada keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api," ungkapnya.
KAI Daop 8 Surabaya juga menyoroti masih adanya kasus pelemparan batu maupun benda lainnya ke arah kereta api yang melintas. Tindakan tersebut sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kaca kereta pecah, melukai pelanggan, masinis, maupun petugas yang sedang bertugas di dalam kereta api.
Dalam beberapa kejadian, aksi pelemparan batu mengakibatkan kaca kereta retak hingga pecah sehingga membahayakan keselamatan penumpang.
Selain menimbulkan korban luka, peristiwa tersebut juga dapat mengganggu konsentrasi petugas dan berdampak terhadap kelancaran operasional perjalanan kereta api.
"Kami mengajak masyarakat untuk menghentikan segala bentuk tindakan pelemparan terhadap kereta api. Apa yang mungkin dianggap sebagai candaan atau kenakalan sesaat dapat berakibat fatal dan membahayakan banyak orang," tambahnya.
Sepanjang tahun 2025, di wilayah Kota dan Kabupaten Malang hanya terjadi 1 kasus vandalisme terhadap prasarana perkeretaapian.
Sementara itu, hingga Juni 2026, tidak terdapat kasus vandalisme maupun pelemparan terhadap kereta api di wilayah Malang.
Capaian ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api, serta merupakan hasil dari sinergi antara KAI, aparat terkait, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat sekitar jalur rel.
Hingga saat ini Juni 2026, KAI Daop 8 Surabaya telah melaksanakan sebanyak 55 kegiatan sosialisasi keselamatan di sekolah yang menyasar pelajar, perlintasan sebidang kepada pengendara, serta warga yang beraktivitas sekitar jalur rel di Kota dan Kabupaten Malang.
KAI Daop 8 Surabaya menegaskan bahwa tindakan vandalisme maupun pelemparan batu terhadap kereta api merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Oleh karena itu, diperlukan peran serta seluruh masyarakat untuk mencegah dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api," pungkasnya.
Selama masa libur sekolah, KAI Daop 8 Surabaya juga meningkatkan pengawasan di wilayah operasionalnya melalui patroli petugas keamanan, pemeriksaan jalur, serta koordinasi dengan aparat kewilayahan dan masyarakat sekitar rel guna memastikan perjalanan kereta api tetap berlangsung dengan aman dan lancar.
(auh/abq)
