Dilansir dari postingan TikTok @kemnaker, bertepatan pada hari buruh pemerintah menghadiahkan 6 kebijakan terbaru untuk buruh dan pekerja Indonesia. Salah satu kebijakan tersebut adalah kebijakan pembatasan alih daya atau outsourcing dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026.
Kebijakan ini menjawab keresahan panjang soal perlindungan hak pekerja alih daya di Indonesia. Lewat aturan terbaru ini, jenis pekerjaan outsourcing kini dibatasi secara lebih jelas, hak pekerja diperkuat, dan perusahaan diwajibkan memenuhi standar perlindungan yang lebih ketat.
Regulasi Permenaker tentang Pekerjaan Alih Daya
Dilansir dari detikFinance, aturan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mewajibkan adanya pembatasan lebih tegas terhadap praktik outsourcing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan terbaru, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada enam bidang. Rinciannya yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa regulasi ini adalah langkah pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.
"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," ucap Yassierli dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Kewajiban Perusahaan Pemberi Kerja
Perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing kini wajib memiliki perjanjian tertulis resmi dengan perusahaan alih daya. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.
Perusahaan outsourcing juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini termasuk:
- Upah
- Upah lembur
- Waktu kerja dan istirahat
- Cuti tahunan
- Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
- Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan
- Tunjangan Hari Raya Keagaamaan (THR)
- Hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK)
Perusahaan yang Tak Taat akan Dikenai Sanksi
Yassierli menyatakan bahwa Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan outsourcing yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
"Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya," ucapnya sebagaimana dikutip dari detikFinance.
Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum.
Pemerintah berupaya menciptakan sistem kerja yang lebih adil lewat kebijakan Permenaker terbaru ini.
(ihc/dpe)
