Ratusan massa aksi yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat turun ke jalan pada Rabu (17/6/2026). Massa aksi yang kompak mengenakan dresacode hitam berkumpul di depan gedung DPRD Kota Malang untuk menyampaikan berbagai tuntutan.
Aksi unjuk rasa ini digelar sejak pukul 13.30 WIB hingga 15.42 WIB. Massa aksi membubarkan diri setelah perwakilan fraksi DPRD Kota Malang keluar menemui massa dan mendengarkan tuntutan.
Massa yang mengatasnamakan Aliansi Malang Bergerak ini menyampaikan 9 tuntutan sebagai berikut :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Turunkan Harga Kebutuhan Pokok dan BBM:
Mendesak pemerintah mengambil langkah konkret mengendalikan harga bahan pokok dan BBM yang mencekik daya beli masyarakat.
2. Hentikan Program Tak Efektif:
Mendesak penghentian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan program Koperasi Desa Merah Putih jika terbukti tidak efektif dan membebani APBN, serta mengalihkan anggaran ke sektor pendidikan dan kesehatan.
3. Revisi UU Peradilan Militer:
Menuntut revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum demi kesetaraan hukum.
4. Tolak Perluasan Kewenangan Polri:
Menolak setiap kebijakan atau revisi regulasi dalam UU Polri yang berpotensi memperluas kewenangan kepolisian secara berlebihan tanpa pengawasan kuat.
5. Sahkan RUU Perampasan Aset:
Mendesak DPR RI dan Pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen memiskinkan koruptor.
6. Turunkan Beban Biaya Kesehatan:
Meminta BPOM dan Kemenkes memperketat pengawasan obat ilegal, serta mengatasi dampak pelemahan rupiah yang melambungkan biaya alat kesehatan dan obat impor hingga 16-20 persen.
7. Hentikan Deforestasi:
Mendesak pemerintah menghentikan laju deforestasi, alih fungsi lahan, dan eksploitasi SDA yang merusak ruang hidup masyarakat.
8. Reformasi Birokrasi Berbasis Meritokrasi:
Menuntut penempatan pejabat berdasarkan kompetensi, bukan sebagai ruang balas jasa atau afiliasi politik.
9. Tagih Janji DPRD Kota Malang:
Menuntut DPRD Kota Malang menyampaikan hasil tindak lanjut dan langkah konkret atas tuntutan massa aksi secara terbuka.
Baca juga: Massa Demo Padati Depan Gedung DPRD Malang |
Dalam aksi tersebut, massa aksi menindaklanjuti unjuk rasa yang sebelumnya telah digelar pada Senin (15/6/2026). Mereka juga menambahkan beberapa tuntutan yang sudah tertuang dalam 9 tuntutan diatas.
Juru bicara massa aksi, Maulana Nazil Al Haq, menegaskan bahwa beberapa poin tambahan yang disuarakan dalam demo kali ini adalah terkait pengesahan UU perampasan aset, deforestasi hingga menyoal pengesahan RUU Polri.
Terkait pengawalan aspirasi, Maulana menjelaskan bahwa seluruh fraksi di DPRD Kota Malang, termasuk Partai Gerindra, telah bersepakat dan berkomitmen untuk menerima serta meneruskan seluruh poin tuntutan ini ke DPR RI.
Meski tidak ada tenggang waktu tertulis yang diberikan, massa aksi menegaskan akan terus mengawal melalui koordinator lapangan. Kendati demikian, mahasiswa sempat menyayangkan sikap para anggota dewan dalam forum diskusi.
"Untuk komitmen menyuarakan ke pusat, massa aksi merasa puas karena semua fraksi sepakat. Tapi dari substansi jawaban diskusi, banyak massa yang menilai jawaban mereka terkesan normatif dan menghindari substansi," kata Nazil.
(auh/abq)
