Angka perceraian di Kabupaten Gresik masih tergolong tinggi sepanjang tahun 2026. Pengadilan Agama (PA) Gresik mencatat sebanyak 163 perkara cerai talak telah diputus dan dikabulkan dari total 281 permohonan yang diajukan pihak suami.
Panitera Muda PA Gresik, Andik Wicaksono mengatakan, cerai talak umumnya dipicu berbagai persoalan dalam rumah tangga. Salah satunya berkaitan dengan sikap pasangan yang memicu kekecewaan hingga berujung pada keputusan berpisah.
"Biasanya kerap dipicu oleh sikap pribadi dari istri," kata Andik, Rabu (17/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andik menambahkan, sejumlah suami merasa telah berupaya memenuhi kebutuhan keluarga. Namun hubungan rumah tangga tetap diwarnai konflik akibat kurangnya penghormatan dan komunikasi yang tidak berjalan baik.
"Kebanyakan perceraian karena tuntutan istri yang tak bisa dituruti oleh suami," tambahnya.
Andik menyebut, perkembangan media sosial juga menjadi salah satu faktor yang kerap muncul dalam persidangan perceraian. Aktivitas seperti membuat konten, live streaming, hingga interaksi yang dianggap berlebihan dengan lawan jenis tak jarang memicu perselisihan dalam rumah tangga.
"Beberapa kasus justru dipengaruhi media sosial. Misalnya istri sibuk membuat konten, live streaming, hingga berinteraksi dengan pria lain," ujarnya.
Perselisihan yang tidak terselesaikan kemudian berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Kondisi tersebut dapat berujung pada penelantaran, pertengkaran terus-menerus, hingga hilangnya komitmen untuk mempertahankan rumah tangga.
"Sangat disayangkan, apalagi kedua belah pihak tidak memiliki komitmen untuk berlanjut. Sehingga memilih untuk berpisah," pungkasnya.
Sebelumnya, ada fenomena miris di balik angka perceraian pasangan suami istri di Gresik. Faktor ekonomi menjadi pemicu utama ratusan pasangan memilih untuk mengakhiri biduk rumah tangganya sepanjang 2026. Adapun 80% di antara faktor ekonomi itu karena kecanduan judi online (judol).
Data Pengadilan Agama (PA) Gresik mencatat, terdapat 793 perkara perceraian yang masuk sejak Januari hingga 12 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, faktor ekonomi menjadi penyebab tertinggi dengan 411 perkara.
Panitera Muda PA Gresik Andik Wicaksono mengatakan, mayoritas perkara perceraian akibat faktor ekonomi ternyata berkaitan erat dengan kebiasaan berjudi secara online yang dilakukan suami.
"Dari keterangan para saksi maupun penggugat, 80 persen kasus cerai faktor ekonomi karena pihak suami ketagihan judi online," kata Andik, kepada detikJatim melalui sambungan teleponnya, Selasa (16/6/2026).
(auh/hil)
