Posko Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang banyak didatangi orang tua murid. Mereka datang karena wa-was anaknya gagal masuk penerimaan sekolah dasar yang bakal diumumkan pada 12 Juni 2026.
Pantauan di lokasi pada Kamis (11/6/2026), sejumlah wali murid mendatangi posko dengan kekhawatiran anak mereka tidak lolos sistem penerimaan siswa baru tingkat dasar melalui jalur zonasi. Seperti keluhan para orang tua sebelumnya, mereka mempertanyakan calon siswa dengan usia kurang 7 tahun terlempar dari daftar seleksi.
Salah satu wali murid mengatakan, bahwa telah mendaftarkan anaknya ke SD Percobaan I di Jalan Magelang, Kota Malang. Anaknya tergeser dari peringkat pendaftaran, karena berusia 6,8 tahun. Meski jarak rumah dengan lokasi sekolah berkisar 1,3 kilometer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anak saya usianya 7 tahun kurang dua bulan. Tergeser, gak lolos, karena banyak yang diprioritaskan yang usia 7 tahun," ujar wali murid enggan disebutkan namanya ini, Kamis (11/6/2026) siang.
Namun harapan anaknya lolos seleksi belum mendapatkan jaminan, ketika usai mengadu ke Posko SPMB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang.
"Katanya suruh menunggu, nanti kalau tidak lolos mendaftar ke sekolah yang belum terpenuhi pagunya," ucap perempuan berjilbab itu.
Sebagai orang tua, ia mengaku waswas apabila nanti anaknya benar-benar tidak lolos masuk seleksi di SD Percobaan I. Sebab sejak awal ingin anaknya bersekolah yang jaraknya tidak jauh dari rumahnya.
"Kita orang tua pasti tidak tenang, kalau belum pasti begini. Nanti kalau tidak dapat sekolah bagaimana," keluhnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Suwarjana membantah jika sekolah dasar negeri lebih memprioritaskan calon siswa berusia 7 tahun, dalam proses SPMB tingkat.
"Bukan 7 tahun, sesuai juknis mulai usia 6 tahun. Bisa masuk SD melalui jalur zonasi," ungkap Suwarjana dikonfirmasi terpisah.
Suwarjana mencontohkan, dalam proses SPMB, sekolah dasar negeri akan mengikuti pagu yang tersedia.
Dengan pagu yang dimiliki sekolah akan menyeleksi calon siswa usia 6 tahun ke atas dengan jarak rumah ke sekolah 250 meter.
"Selain usia mulai 6 tahun, kemudian diukur jaraknya yakni 250 meter. Itu yang diprioritaskan dulu. Jika pagu belum terpenuhi, maka mengambil siswa dengan usia tertua sampai pagu terpenuhi," bebernya.
Suwarjana pun meminta para orang tua tidak khawatir menghadapi proses SPMB terutama yang memiliki anak usia di bawah 7 tahun. Apalagi yang memiliki rumah radiusnya tidak jauh dari lokasi sekolah.
"Bisa dibaca di juknis kami, usianya mulai 6 tahun bukan 7 tahun," tegasnya.
Meski begitu Suwarjana mengaku jumlah siswa lulus tingkat taman kanak-kanak dengan pagu atau daya tampung sekolah dasar negeri di Kota Malang belum sebanding hingga saat ini.
"Daya tampung sekitar 10 ribuan lebih dan jumlah lulusan TK sampai 14 ribu. Tapi kan masih ada sekolah swasta," pungkasnya.
Sementara data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang jumlah lulusan TK tahun 2026 sebanyak 12.947 siswa, dengan jumlah pagu atau daya tampung SD sebanyak 8.568 siswa.
(auh/dpe)
