Belasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Tulungagung ditutup sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) akibat berbagai persoalan. Salah satunya terkait monopoli pasokan bahan pangan.
Koordinator Wilayah BGN Tulungagung, Sebrina Mahardika, mengatakan hingga saat ini jumlah SPPG yang ditutup mencapai 18 titik dari total 129 dapur. Penutupan tersebut diputuskan langsung oleh BGN pusat.
"Jadi ada yang kena suspend massal, ada yang KLB (Kejadian Luar Biasa), ada yang terkait dengan resign-nya staf BGN yang ada di SPPG. Jadi penyebabnya banyak, apalagi di 2026 ini kan kita memang sudah fokus kepada kualitas ya," kata Sebrina, Selasa (9/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persoalan sarana dan prasarana yang paling banyak terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Tidak hanya itu beberapa dapur SPPG juga ditutup akibat adanya monopoli pemasok bahan pangan.
"Terkait dengan ada dugaan-dugaan monopoli bahan baku termasuk supplier itu BGN mewajibkan minimal 15. Jadi, tidak boleh di monopoli. Kemarin kan rata-rata ketika saya cek itu masih sekitar 3 sampai 5 pemasok," jelasnya.
Penutupan dapur SPPG tersebut bisa buka kembali setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan BGN. Nantinya SPPG tersebut akan diverifikasi ulang oleh BGN apakah telah sesuai standar yang ditetapkan, jika belum maka suspensi akan diperpanjang.
"Jadi lambat atau pendeknya atau selama atau sebentar itu tergantung dari kebijakan BGN," imbuhnya.
Sabrina menambahkan suspensi 18 SPPG tersebut tidak berdampak terhadap penerima manfaat, sebab alokasi Makan Bergizi Gratis (MBG) dialihkan ke SPPG lain yang masih aktif.
"Saat ini jumlah penerima manfaat MBG di Tulungagung sudah mencapai 200 ribu jiwa," jelasnya.
Sementara itu disinggung terkait efisiensi dan moratorium yang diterapkan oleh BGN pusat, Sebrina menyebut akan diikuti oleh jajarannya di tingkat daerah. Pihaknya mencontohkan untuk program efisiensi, saat ini pasokan MBG ke masing-masing penerima hanya diberikan selama lima hari.
"Kalau dulu sampai hari Sabtu, sekarang hanya sampai Jumat saja. Berlaku untuk semua, baik itu sekolah maupun penerima yang lain," kata Sebrina.
Sedangkan terkait penghentian pendirian SPPG baru, juga mulai diterapkan di Tulungagung. Namun, untuk pembangunan beberapa SPPG yang telah mendapatkan izin dari BGN sebelum moratorium bisa terus dilanjutkan.
"Dalam arti mereka sudah di-ACC untuk melakukan pembangunan seperti itu. Tapi kalau untuk yang setelah moratorium ketika mau mendaftar ya otomatis tidak diperkenankan," imbuhnya.
(auh/abq)
