Razia Knalpot Brong di Babat, Polres Lamongan Tilang 21 Motor

Razia Knalpot Brong di Babat, Polres Lamongan Tilang 21 Motor

Eko Sudjarwo - detikJatim
Minggu, 07 Jun 2026 13:00 WIB
21 Motor Berknalpot Brong Terjaring Razia Polres Lamongan
21 Motor Berknalpot Brong Terjaring Razia Polres Lamongan (Foto: Istimewa)
Lamongan -

Polres Lamongan menggelar patroli skala besar dan razia kendaraan berknalpot brong di wilayah Kecamatan Babat. Dalam operasi yang berlangsung hingga tengah malam tersebut, petugas menindak 21 kendaraan yang terbukti melanggar aturan lalu lintas.

Kegiatan digelar pada Sabtu (6/6/2026) malam hingga Minggu (7/6/2026) dini hari. Razia diawali dengan apel skala besar di halaman Polsek Babat yang dipimpin Kabag Ops Polres Lamongan Kompol Budi Santoso.

Patroli melibatkan personel gabungan dari Polsek Babat dan sejumlah satuan fungsi di Polres Lamongan. Usai apel, petugas bergerak menyisir jalur mulai dari Mapolsek Babat hingga Simpang Tiga (SP3) Mira.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengatakan, operasi tersebut merupakan respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan warga.

ADVERTISEMENT

"Operasi ini kami laksanakan karena banyak laporan dan keluhan dari masyarakat terkait penggunaan knalpot brong. Kendaraan yang terbukti melanggar langsung kami tindak sesuai prosedur yang berlaku," kata Hamzaid kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).

Dalam razia tersebut, petugas memeriksa berbagai kelengkapan kendaraan, mulai dari surat-surat kendaraan, penggunaan helm, spion, lampu, hingga spesifikasi knalpot yang digunakan pengendara.

21 Motor Berknalpot Brong Terjaring Razia Polres LamonganDeretan motor yang terjaring razia di Polres Lamongan (Foto: Istimewa)

Hasilnya, sebanyak 21 kendaraan ditilang karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar atau melanggar ketentuan kelengkapan berkendara lainnya. Kendaraan yang terjaring razia selanjutnya diamankan untuk proses penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Hamzaid menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Lamongan. Pihaknya juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pengendara muda, agar mematuhi aturan lalu lintas serta tidak melakukan modifikasi kendaraan yang melanggar ketentuan.

Selain untuk menghindari sanksi tilang, kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas juga penting demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

"Harapannya masyarakat dapat bersama-sama menjaga ketertiban berlalu lintas sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif," pungkasnya.



(ihc/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads