Kecelakaan lalu lintas maut kembali terjadi di Kabupaten Pamekasan. Dua pemuda meninggal dunia setelah terlibat tabrakan hebat antara dua sepeda motor di Jalan Raya Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 23.20 WIB.
Peristiwa tragis itu melibatkan sepeda motor bernomor polisi M 5059 CK dan sebuah Honda Vario tanpa pelat nomor resmi. Benturan keras menyebabkan dua korban meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka ringan.
Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan insiden tersebut. Menurutnya, kecelakaan diduga terjadi akibat kurangnya kehati-hatian salah satu pengendara saat hendak berbelok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas tabrak depan-samping yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia dan satu korban mengalami luka ringan. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 2 juta," ujar Yoni, Kamis (4/6/2026).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara sementara, sepeda motor M 5059 CK yang dikendarai A (20), warga Dusun Tentenan Barat, Kecamatan Larangan, melaju dari arah selatan menuju utara. Saat tiba di lokasi kejadian, pengendara diduga hendak berbelok ke kanan menuju arah timur.
Namun, pada saat bersamaan dari arah berlawanan melaju Honda Vario yang dikendarai ZR (24), warga Dusun Tobajah, Desa Bungbaruh, Kecamatan Kadur. Karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, tabrakan keras pun tidak dapat dihindari.
Akibat benturan tersebut, ZR dan penumpangnya, FA (19), warga Dusun Sakaddu', Desa Kertagena Dajah, Kecamatan Kadur, mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia. Sementara A hanya mengalami luka ringan dan mendapat perawatan medis.
Petugas Polsek Larangan yang menerima laporan langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan, mengatur arus lalu lintas, serta mengevakuasi korban ke Puskesmas Larangan.
Kasus kecelakaan maut tersebut kini ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Pamekasan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polres Pamekasan mengimbau seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati, terutama saat berkendara pada malam hari. Pengendara diminta selalu memastikan kondisi lalu lintas aman sebelum berbelok maupun melakukan manuver di jalan raya guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa.
(irb/hil)
