Residivis Pecah Kaca Mobil 6 Kali Beraksi di Kediri Ditangkap

Residivis Pecah Kaca Mobil 6 Kali Beraksi di Kediri Ditangkap

Andhika Dwi - detikJatim
Selasa, 02 Jun 2026 11:15 WIB
Polres Kediri Kota menangkap residivis pecah kaca mobil
Polres Kediri Kota menangkap residivis pecah kaca mobil/Foto: Andhika Dwi/detikJatim
Kediri -

Satreskrim Polres Kediri Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil yang meresahkan masyarakat. Terungkap, pelaku telah enam kali beraksi di Kediri dan belasan kali di TKP Kediri-Nganjuk.

Pelaku diketahui bernama Sumarlen. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Satreskrim Polres Kediri Kota melakukan penyelidikan intensif menyusul serangkaian laporan pencurian dengan pola serupa dalam kurun waktu Mei 2026.

Dari hasil penyelidikan, pelaku menyasar kendaraan yang terparkir di sejumlah lokasi. Setelah memastikan situasi aman, pelaku memecahkan kaca mobil dan mengambil barang berharga milik korban yang berada di dalam kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Enam aksi yang diduga dilakukan pelaku di wilayah Kediri Kota dan sekitarnya antara lain terjadi pada Selasa (19/5/2026) di depan SDN Mrican 1 dan 2, Jalan Sersan Bahrun, Kecamatan Mojoroto. Kemudian Kamis (21/5/2026) di depan Klinik Utama Sayang Ibu atau praktik dr Ririen di Jalan Suparjan Mangun Wijaya, Mojoroto.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya pada Jumat (22/5/2026), pelaku tercatat dua kali beraksi di depan rumah makan Nasi Padang di Desa Petok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Aksi berikutnya terjadi pada Sabtu (23/5/2026) di depan Pecel Bu Beni, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, serta Senin (25/5/2026) di Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Selain itu, hasil pengembangan penyidikan mengungkap pelaku juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus serupa di wilayah hukum Polres Nganjuk dan wilayah lainnya dengan total beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aksi pecah kaca mobil.

"Kami menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Dari hasil pendalaman, anggota berhasil mengidentifikasi dan mengungkap pelaku yang diduga telah berulang kali melakukan pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil di sejumlah lokasi," kata AKBP Anggi kepada detikJatim, Selasa (2/6/2026).

Menurut Anggi, keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen Polres Kediri Kota dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus ini hasil dari unit baru Satreskrim Polres Kediri Kota Unit Reaksi Cepat (URC) yang melakukan penangkapan.

"Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan maupun kejahatan konvensional yang meresahkan warga. Setiap kasus akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Syarif Martadinata menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari analisis sejumlah laporan polisi, rekaman CCTV, keterangan saksi, serta hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan Tim URC Satreskrim.

"Tim URC bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di beberapa TKP yang memiliki pola kejahatan serupa. Dari hasil analisis tersebut, kami menemukan kesamaan modus operandi hingga akhirnya identitas pelaku berhasil diketahui dan dilakukan tindakan kepolisian lebih lanjut," jelas AKP Syarif.

Ia menjelaskan pelaku cenderung memilih kendaraan yang diparkir di lokasi yang relatif sepi atau ditinggal pemiliknya dalam waktu tertentu.

"Pelaku mengincar mobil yang diduga menyimpan barang berharga. Setelah memastikan situasi memungkinkan, kaca kendaraan dipecahkan lalu pelaku mengambil barang milik korban dalam waktu singkat. Modus seperti ini dilakukan berulang di beberapa lokasi berbeda," ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pihak lain dalam rangkaian aksi pencurian tersebut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan uang, tas, telepon genggam maupun barang berharga lainnya di dalam kendaraan guna menghindari menjadi sasaran tindak kejahatan.




(hil/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads