Puluhan motor berbagai merek berjajar di depan halaman Satlantas Polres Blitar Kota. Sebanyak 31 motor diamankan saat razia balap liar di wilayah Kota Blitar.
Pantauan detikJatim, puluhan motor itu merupakan hasil razia balap liar yang meresahkan masyarakat. Para pemilik motor disanksi dengan membawa motor yang tidak sesuai standar itu ke Mapolres Blitar Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini merupakan hasil razia balap liar yang dilakukan setiap Minggu malam. Kami amankan, dan masing-masing dibawa ke sini oleh pemiliknya. Di dorong dari titik lokasi razia ke Mapolres Blitar Kota," kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Blitar Aipda Supriyadi, Senin (25/5/2026).
Supriyadi menyebut jumlah kendaraan yang diamankan sekitar 31 unit. Didominasi motor yang tidak sesuai standar. Misalnya tidak dilengkapi dengan spion, lampu, dan menggunakan knalpot brong.
"Kendaraan itu kami amankan sebagai sanksi kepada mereka. Kendaraan itu bisa diambil dengan syarat dikembalikan seperti semula, termasuk knalpot dan perlengkapan sesuai standar," terangnya.
Baca juga: 17 Kasus Narkoba Diungkap Polres Blitar Kota |
Menurutnya, razia balap liar dilakukan setiap akhir pekan. Hal itu sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan sekumpulan remaja yang hendak melakukan balap liar.
Adapun titik lokasi yang kerap digunakan untuk balap liar yakni di sekitar Jalan Sudanco Supriyadi atau kawasan TMP Kota Blitar, Jalan Kenari, Jalan Ir Soekarno dan sebagainya.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan adanya gangguan kamtibmas. Kemudian kepada orang tua untuk memperhatikan kegiatan anak - anaknya, yang masih remaja agar tidak ikut balap liar," tandasnya.
