Batal wudu saat tawaf kerap menjadi kekhawatiran jemaah haji dan umrah, terutama saat kondisi Masjidil Haram padat sehingga sulit menghindari bersentuhan dengan lawan jenis atau menahan hadats.
Karena dilaksanakan di tengah keramaian ribuan jemaah dari berbagai negara, menjaga wudhu selama tawaf sering kali menjadi tantangan tersendiri. Tidak sedikit jemaah yang khawatir wudunya batal di tengah putaran tawaf, baik karena kentut, terkena najis, terbukanya aurat, maupun bersentuhan dengan lawan jenis.
Lantas, bagaimana hukumnya jika hal tersebut terjadi? Apakah tawaf harus dimulai dari awal, atau cukup melanjutkan putaran yang tersisa? Berikut penjelasan lengkap beserta solusi agar tawaf tetap sah dan nyaman dijalankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Tawaf?
Mengutip dari Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026 terbitan Kementerian Haji dan Umrah RI, tawaf menurut bahasa berarti mengelilingi. Sedangkan, menurut istilah, tawaf berarti mengelilingi Baitullah sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Ka'bah berada di sebelah kiri. Adapun jemaah diharuskan untuk memulai tawaf dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad.
Syarat Sah Tawaf
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi jemaah agar tawafnya sah dan diterima Allah SWT. Berikut syarat sah tawaf yang dikutip langsung dari Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026.
- Suci dari hadas dan najis
- Menutup aurat
- Berada di dalam Masjidil Haram, termasuk di area perluasan pada lantai dua, tiga, atau empat, meskipun dengan posisi melebihi ketinggian Ka'bah dan terhalang antara dirinya dengan Ka'bah
- Memulai dan mengakhiri di hajar Aswad atau garis yang sejajar dengan hajar Aswad
- Ka'bah berada di sebelah kiri
- Di luar Ka'bah (tidak di dalam Hijir Ismail, karena Hijir Ismail adalah bagian Ka'bah)
- Mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran
- Niat tersendiri, jika tawaf yang dia lakukan berdiri sendiri, tidak terkait dengan haji dan umrah
Bagaimana Jika Batal Wudu Saat Tawaf?
Berdasarkan syarat sah di atas, tawaf harus dilakukan dalam keadaan suci dari hadas dan najis serta menutup aurat. Namun, bagaimana jika jemaah sedang berada di pertengahan tawaf dan mengalami hadas semisal kentut, atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis bukan mahram?
Melansir laman resmi Nahdlatul Ulama (NU) Online, Ustaz M Mubasysyarum Bih menjelaskan bila di pertengahan tawaf jemaah haji berhadas, maka tawaf harus dihentikan sementara. Jemaah haji berkewajiban berwudu terlebih dahulu. Setelah bersuci, cukup melanjutkan putaran tawaf yang telah dilakukan.
Menurutnya, hal ini berlaku juga dalam kasus terkena najis atau terbukanya aurat di pertengahan tawaf, setelah auratnya kembali tertutup atau najisnya dihilangkan, cukup melanjutkan bilangan tawaf yang didapat.
Hanya saja, sebaiknya jemaah haji memulai putaran tawaf dari awal setelah kembali suci, supaya bisa keluar dari perbedaan ulama yang mewajibkan memulai putaran tawaf. Berikut beberapa cara agar tetap suci ketika tawaf.
Cara pertama, mayoritas ulama dalam mazhab Syafi'i berpendapat bahwa wudu batal bagi orang yang menyentuh maupun yang disentuh kulitnya. Namun, Imam al-Mahalli dalam kitab Kanzur Raghibin Syarh Minhajit Thalibin menyebutkan bahwa apabila terjadi persentuhan antara laki-laki dan perempuan, maka yang batal wudunya hanyalah pihak yang menyentuh.
Sementara itu, Imam Nawawi, ulama mazhab Syafi'i, dalam kitab Al-Idhah fi Manasikil Hajj wal Umrah menjelaskan bahwa bagi pihak yang disentuh terdapat dua pendapat.
Pendapat yang paling sahih menyatakan bahwa wudunya tetap batal. Inilah redaksi yang banyak ditemukan dalam mayoritas kitab-kitab Syafi'i. Adapun pendapat kedua menyatakan tidak batal, dan pandangan ini diikuti sebagian kecil ulama pengikut mazhab Syafi'i.
Imam Nawawi kemudian memberi arahan kepada orang yang sedang tawaf agar menggunakan pendapat minoritas tersebut, karena kondisi di lapangan memang sulit dihindari. Dengan demikian, jamaah tetap berada dalam koridor mazhab Syafi'i selama tidak sengaja menyentuh lawan jenis. Selama tidak disengaja, maka wudu tidak batal.
Cara kedua, bagi orang yang menyentuh dapat mengikuti pendapat ulama mazhab Maliki maupun kalangan mazhab Hanafi yang menyatakan bahwa wudunya tidak batal. Pendapat ini sebagaimana dijelaskan Imam Syamsuddin Abu Bakar as-Sarkhasi (wafat 483 H) dalam kitab Al-Mabsuth lis Sarkhasi.
Namun, orang yang memilih mengikuti pendapat tersebut juga harus memastikan wudunha sah menurut mazhab yang diikuti. Misalnya dalam mazhab Maliki, wudu harus disertai menggosok anggota tubuh, dilakukan berurutan tanpa jeda lama (muwalah), serta mengusap seluruh kepala.
Artinya, mengikuti mazhab lain harus dilakukan secara utuh, mulai dari syarat, rukun, hingga hal-hal yang membatalkan wudhu, tidak bisa hanya mengambil sebagian. Bagi masyarakat umum, hal ini tentu cukup rumit.
Cara ketiga, jika khawatir wudu batal karena kentut, jemaah haji dapat membawa semprotan air atau botol spray. Botol semprotan kecil berisi air bisa membantu jemaah menjaga kesegaran, sekaligus memudahkan berwudu terutama saat cuaca sangat panas. Semprotan air tersebut juga dapat digunakan untuk membasuh sebagian anggota tubuh bila diperlukan tanpa harus menuju tempat wudu.
Hukum berwudu menggunakan botol spray dinilai sah dengan syarat air dapat mengalir dan mengenai anggota tubuh yang wajib dibasuh secara merata, bukan sekadar membuatnya basah. Karena itu, jika air yang digunakan terlalu sedikit sehingga tidak dapat mengalir dan merata pada anggota tubuh yang wajib dibasuh, maka wudunya tidak sah.
Ketentuan Meninggalkan Tawaf Wada'
Dilansir dari laman resmi Kemenag, apabila jemaah berada dalam kondisi tertentu, maka kewajiban tawaf Wada' bisa gugur atau tidak wajib dan tidak terkena dam atau denda. Kondisi yang dimaksud adalah sebagai berikut.
- Jemaah perempuan yang sedang haid atau nifas
- Jemaah yang mengalami kondisi medis tertentu seperti istihadhah, beser, atau luka yang terus mengeluarkan darah
- Anak-anak
- Jemaah yang mengalami tekanan psikologis berat, atau yang tertinggal dari rombongan
- Jemaah yang secara fisik lemah karena usia lanjut atau sakit, sehingga kesulitan untuk melaksanakan tawaf Wada'
Menjaga kesucian saat tawaf memang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Namun, di tengah padatnya suasana Masjidil Haram, jemaah juga perlu memahami bahwa Islam memberikan kemudahan melalui berbagai pendapat ulama dan solusi praktis sesuai kondisi di lapangan.
Dengan memahami aturan seputar wudu, tata cara melanjutkan tawaf, serta keringanan bagi jemaah tertentu, ibadah dapat dijalankan dengan lebih tenang dan khusyuk. Karena itu, bekal ilmu manasik sebelum berangkat menjadi hal yang sangat penting agar jemaah siap menghadapi berbagai situasi selama berada di tanah suci.
