Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Surabaya 2026 segera dibuka. Calon peserta didik dan orang tua perlu memahami berbagai persyaratan yang harus dipenuhi agar proses pendaftaran berjalan lancar tanpa kendala.
Selain memahami alur pendaftaran, menyiapkan dokumen dan syarat sejak awal juga penting dilakukan untuk menghindari kesalahan saat verifikasi data. Lantas, apa saja persyaratan SPMB SMP Surabaya 2026 yang perlu dipersiapkan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persyaratan Umum SPMB SMP Surabaya 2026
Sistem SPMB SMP Surabaya 2026 memiliki sejumlah persyaratan umum yang wajib dipenuhi calon peserta didik sebelum mengikuti proses pendaftaran. Ketentuan ini menjadi acuan penting agar proses seleksi berjalan lancar dan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota maupun dinas pendidikan setempat.
- Persyaratan Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
- Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
- Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota.
- Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin satu, calon murid baru kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
- Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada nomor 4 disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan menengah untuk Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama.
- Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada nomor (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- Menyelenggarakan pendidikan khusus.
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
- Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
- Persyaratan usia dibuktikan dengan:
- Akta kelahiran
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili Calon Murid Baru.
- Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran SPMB. Dalam hal Jalur Domisili, yang digunakan adalah KK (Kartu Keluarga) Surabaya.
- Batas waktu dikecualikan bagi Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu Kartu Keluarga Daerah.
- Ketentuan SKDK:
- Dalam hal KK tidak dimiliki oleh Calon Murid Baru karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) untuk SPMB yang diterbitkan RT diketahui oleh RW dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa murid yang bersangkutan telah berdomisili bersama Orang Tua paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB.
- Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud huruf a:
- Bencana alam.
- Bencana sosial.
- Dalam penerbitan SKDK wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
- Surat Pernyataan Persaksian dari 2 (dua) orang yang bukan merupakan keluarga Calon Murid Baru yang menyatakan Calon Murid Baru yang bersangkutan bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK.
- Dalam hal Calon Murid Baru bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa Calon Murid Baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK.
- Dalam hal Calon Murid Baru jalur Domisili mendaftar menggunakan SKDK, maka Calon Murid Baru harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana.
- Dalam hal Surat pernyataan yang telah dibuat sebagaimana dimaksud huruf c terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Apabila di kemudian hari diketahui SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka Murid dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah.
- Sekolah memprioritaskan murid yang memiliki KK Surabaya atau SKDK dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Jadwal Lengkap SPMB SMPN Surabaya 2026
Dilansir dari laman resminya, berikut jadwal lengkap SPMB SMP Negeri Kota Surabaya Tahun Ajaran 2026/2027 yang perlu diperhatikan calon peserta didik dan orang tua agar tidak melewatkan setiap tahapan penting selama proses pendaftaran berlangsung.
- Validasi Data: 19 Mei 2026-15 Juni 2026
- Uji Coba Pendaftaran Tahap 1: 22 Mei 2026-28 Mei 2026
- Uji Coba Pendaftaran Tahap 2: 15-20 Juni 2026
- Jalur Afirmasi Keluarga Miskin atau Pra Miskin: 22-26 Juni 2026
- Jalur Afirmasi Inklusi: 22-26 Juni 2026
- Jalur Mutasi: 22 Mei 2026-26 Juni 2026
- Jalur Prestasi Lomba dan Penghafal Kitab Suci: 19 Mei 2026-30 Juni 2026
- Jalur Prestasi Akademik: 19 Mei 2026-4 Juli 2026
- Jalur Domisili: 5-8 Juli 2026
Sebelum pendaftaran resmi dimulai, Dispendik Surabaya juga membuka simulasi atau uji coba sistem pendaftaran online. Tahapan ini penting agar orang tua dan siswa memahami alur pengisian data serta menghindari kesalahan teknis saat proses pendaftaran berlangsung.
Selain itu, uji coba sistem juga membantu masyarakat lebih familiar dengan fitur-fitur pada portal SPMB, terutama bagi yang baru pertama kali mengikuti pendaftaran online SMPN di Surabaya.
(irb/abq)
