Wisata Jati Sewu Gresik Lokasi Bocah Tewas Diduga Tak Punya Izin Lengkap

Wisata Jati Sewu Gresik Lokasi Bocah Tewas Diduga Tak Punya Izin Lengkap

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Kamis, 21 Mei 2026 15:50 WIB
Kolam Renang Wisata Jati Sewu Gresik
Kolam Renang Wisata Jati Sewu Gresik (Foto: Istimewa)
Gresik -

Insiden kecelakaan yang menewaskan bocah berinisial RPR di tempat wisata Jati Sewu, Kecamatan Menganti, Gresik masih belum menemukan titik terang. Hingga kini, polisi masih terus melakukan penyelidikan penyebab kematian bocah berusia enam tahun warga Driyorejo, Gresik itu.

Di tengah penyelidikan yang sedang berlangsung, muncul dugaan temuan baru. Wisata yang didirikan pada tahun 2023 silam itu, diduga masih belum mengantongi izin lengkap.

Padahal, wisata seluas 3.000 meter persegi itu, masuk kategori usaha beresiko tinggi. Sebab di atas lahan tersebut, terdapat sejumlah wahana seperti kolam renang, waterboom, permainan outdoor seperti rel kereta danau, flying fox, ATV hingga sepeda air.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu tertera pada Peraturan Pemerintah no 5 tahun 2021, yang mengatur tingkat risiko wisata waterpark. Kemudian pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif no 4 tahun 2021 yang mengatur standar spesifik yang harus dipenuhi.

Mengenai keamanan, peraturan pemerintah no 16 tahun 2021 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung. Di mana menara seluncuran, kolam dan fasilitas gedung di area waterpark wajib memiliki PBG fan sertifikat laik fungsi (SLF).

ADVERTISEMENT

Dikonfrimasi detikJatim, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik A.M. Reza Pahlevi mengatakan, Wisata Jati Sewu memang memenuhi beberapa syarat.

"Sejauh ini kalau NIB (Nomor Induk Berusaha) sudah ada," kata Reza, Kamis (21/5/2026).

Reza pun tak membantah jika Wisata Jati Sewu masih belum memiliki sejumlah persyaratan. Termasuk, Persetujuan Bagunan Gedung (PBG) dan Surat Laik Fungsi.

"Kalau pengajuan itu (PBG, SLF), ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," tanbah Reza.

Sebelumnya, seorang bocah berusia 6 tahun meninggal usai tenggelam di Kolam Renang Wisata Jati Sewu, Desa Pengalangan, Menganti, Gresik. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan penyebab kematian bocah inisial RPR warga Driyorejo, Gresik itu.

"Kita masih melakukan penyelidikan," kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Selasa (19/5/2026).

Dalam penyelidikan tersebut, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk memeriksa adanya CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Masih pulbaket. Anggota masih melalukan pemeriksaan di lokasi kejadian," tambah Ramadhan.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads