Menko Yusril Soroti Hukum Nasional Harus Adaptif Hadapi Disrupsi AI

Menko Yusril Soroti Hukum Nasional Harus Adaptif Hadapi Disrupsi AI

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 19 Mei 2026 21:15 WIB
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyoroti perubahan masif dalam sistem kerja akibat perkembangan ekonomi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Hal tersebut disampaikannya dalam Seminar Nasional yang digelar Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (FH Unesa), Selasa (19/5/2026).

Yusril menilai, pola hubungan kerja konvensional saat ini mulai bergeser menuju sistem berbasis platform dan kemitraan fleksibel yang dikendalikan oleh teknologi serta algoritma (gig economy). Ia mencontohkan fenomena pekerja muda saat ini yang bisa menjalankan berbagai profesi sekaligus dalam sehari, seperti kurir digital, desainer grafis, hingga pengemudi layanan daring.

Namun, fleksibilitas ini memicu persoalan hukum baru, mulai dari ketidakjelasan status hubungan kerja, lemahnya jaminan keselamatan kerja, hingga minimnya mekanisme komplain terhadap sistem algoritma.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang seseorang berhadapan bukan lagi dengan manusia secara langsung, tetapi dengan sistem dan algoritma. Penilaian kerja dilakukan oleh sistem digital yang menentukan distribusi pekerjaan, tarif, bahkan akses terhadap layanan," ujar Yusril di Kampus Unesa.

Menghadapi tantangan tersebut, Yusril menegaskan bahwa hukum nasional tidak boleh lagi terpaku pada kategori lama dalam melihat sektor ketenagakerjaan dan ekonomi digital. Menurutnya, negara harus hadir untuk memastikan inovasi teknologi berjalan seimbang dengan perlindungan hak warga negara.

ADVERTISEMENT

Selain masalah ketenagakerjaan, Yusril juga menggarisbawahi krusialnya perlindungan data pribadi di era AI, di mana data kini menjadi basis utama pengambilan keputusan di berbagai sektor.

"Semakin besar dampak suatu sistem terhadap hak individu, maka semakin tinggi pula tuntutan transparansi dan akuntabilitasnya," tegasnya.

Meski Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Yusril menilai implementasinya di lapangan masih harus terus diperkuat agar mampu mengimbangi laju teknologi informasi yang bergerak sangat cepat.

Senada dengan Menko Kumham Imipas, Rektor Unesa Prof. Nurhasan menyatakan bahwa teknologi AI dan ekonomi platform memang membuka peluang ekonomi baru, khususnya bagi generasi muda. Namun, dampak sosial dan hukum yang dibawa juga semakin kompleks.

"Konsep hubungan kerja yang bias, perlindungan hak pekerja mandiri, akuntabilitas keputusan berbasis algoritma AI, hingga perlindungan data pribadi dan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) menjadi persoalan nyata di depan mata," kata Prof. Nurhasan.

Sementara itu, Dekan FH Unesa, Arinto Nugroho, menjelaskan bahwa seminar nasional ini digelar sekaligus sebagai pembuka rangkaian Dies Natalis FH Unesa tahun 2026. Ia menegaskan komitmen institusinya untuk terus mengawal regulasi hukum agar lebih responsif terhadap disrupsi teknologi.

"Kami berharap seminar ini melahirkan gagasan dan rekomendasi strategis yang memperkuat peran akademisi dalam pembangunan hukum nasional yang lebih progresif dan responsif terhadap perkembangan zaman," pungkas Arinto.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads