Universitas Brawijaya (UB) resmi melakukan perubahan besar dengan mengganti nama empat fakultas per 2 Mei 2026 melalui Peraturan Rektor Nomor 44 Tahun 2026. Kebijakan ini langsung menarik perhatian mahasiswa dan calon mahasiswa karena menyangkut identitas akademik, ijazah, hingga arah pengembangan keilmuan di salah satu kampus terbaik di Indonesia.
Berdasarkan keterangannya, perubahan ini adalah bagian dari strategi UB untuk menyesuaikan fakultas dengan perkembangan ilmu pengetahuan modern. Lalu, fakultas mana saja yang berubah dan apakah berdampak bagi mahasiswa lama? Simak penjelasan lengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar 4 Fakultas UB yang Resmi Berganti Nama
Mengacu dari unggahan Instagram @akademik.ub, perubahan nama tersebut demi menyesuaikan nama fakultas dengan keilmuan terkini. Ini daftar fakultas yang kini punya nama baru:
- Fakultas Pertanian kini menjadi Fakultas Bio-Industri Pertanian dan Kehutanan (FBiPK)
- Fakultas Peternakan kini menjadi Fakultas Sains dan Teknologi Peternakan (FAST)
- Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) kini menjadi Fakultas Sains, Teknologi, dan Matematika (FSTeM)
- Fakultas Teknologi Pertanian kini menjadi Fakultas Teknologi Agroindustri dan Biosistem (FTAB)
Apakah Ini Berdampak Pada Ijazah?
Dalam ketentuan terbaru, Universitas Brawijaya menegaskan bahwa seluruh ijazah, transkrip nilai, serta dokumen resmi lain yang masih menggunakan nama lama yang diterbitkan sebelum Peraturan Rektor No 44 Tahun 2026 berlaku, tetap sah dan memiliki kekuatan hukum penuh.
"Mahasiswa yang tercatat dan terdaftar pada Fakultas Pertanian, Fakultas Peternakan, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, dan Fakultas Teknologi Pertanian sebelum Peraturan Rektor ini mulai berlaku, tetap tercatat dan terdaftar pada Fakultas tersebut dengan nama baru." tulis keterangannya.
Seluruh alokasi dana, administrasi, dan kebijakan akademik yang sebelumnya telah berjalan pada empat fakultas tersebut pun juga tetap berlaku tanpa perubahan mendadak.
Bagi mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan, perubahan ini tidak mengganggu status akademik maupun administratif mereka. Seluruh civitas akademika dari fakultas terkait tetap tercatat secara resmi dan dapat menjalankan kegiatan pendidikan, pengajaran, maupun operasional kampus seperti biasa.
Artinya, perubahan nama ini lebih bersifat penyesuaian identitas dan penguatan branding akademik, tanpa mengubah legalitas dokumen maupun keberlangsungan studi mahasiswa lama.
(irb/hil)
