WN India Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya, Diduga Bunuh Diri

WN India Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya, Diduga Bunuh Diri

Suparno - detikJatim
Jumat, 15 Mei 2026 15:45 WIB
WN India ditemukan tewas diduga bunuh diri dalam ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya di Sidoarjo
WN India ditemukan tewas diduga bunuh diri dalam ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya di Sidoarjo (Foto: Dok. Istimewa)
Sidoarjo -

Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda pembaca yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

Seorang warga negara asing (WNA) asal India ditemukan meninggal dunia di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya di Jalan Raya Juanda. Meninggalnya korban diduga karena bunuh diri.

Korban diketahuui bernama Surendran Nithin (38). Ia ditemukan meninggal pada Kamis (14/5/2026) pagi. Korban sebelumnya diamankan petugas imigrasi karena pelanggaran izin tinggal atau overstay selama 248 hari di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko Sesaria Putra Suma membenarkan bahwa WNA itu ditemukan sudah tidak bernyawa. Selanjutnya korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong untuk dilakukan otopsi.

"Korban ditemukan oleh saksi sudah tidak bernyawa, diduga korban melakukan bunuh diri," kata Siko dalam keterangannya di Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya, Jumat (15/5/2026).

ADVERTISEMENT

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarno mengatakan, korban sebelumnya diamankan petugas di sebuah rumah kos di kawasan Perum AURI, Kelurahan Kwadengan Timur, Kecamatan Kota Sidoarjo, pada Rabu (13/5/2026).

"Yang bersangkutan diamankan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan telah overstay selama 248 hari. Kami kemudian mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian sambil menunggu proses deportasi," kata Agus Winarno.

Agus menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan dan koordinasi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sidoarjo terkait dugaan persoalan keluarga dan pemenuhan hak anak yang melibatkan korban.

Petugas kemudian melakukan pengawasan keimigrasian serta pemeriksaan dokumen milik korban. Dari hasil pengecekan sistem keimigrasian, korban diketahui merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang telah habis masa berlaku.

"Pada 6 Mei 2026, yang bersangkutan hadir di kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dengan pendampingan UPTD PPA Kabupaten Sidoarjo. Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui pelanggaran overstay sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.

Setelah proses pemeriksaan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menjadwalkan deportasi terhadap korban pada 17 Mei 2026. Namun sebelum deportasi dilakukan, korban ditemukan meninggal dunia di ruang detensi.

"Sekitar pukul 07.50 WIB saat petugas melakukan pengecekan rutin ruang detensi, petugas mendapati yang bersangkutan dalam kondisi tidak bernyawa," ujar Agus.

Pihak imigrasi langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan tenaga medis untuk penanganan lebih lanjut. Saat ini proses penyelidikan masih dilakukan oleh Polresta Sidoarjo dan Polsek Sedati, termasuk visum serta autopsi di rumah sakit.

"Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Kami juga melakukan evaluasi internal terhadap prosedur pengamanan ruang detensi," tegas Agus.

Selain itu, Imigrasi Surabaya juga telah berkoordinasi dengan Konsulat Kehormatan India di Surabaya guna menyampaikan informasi kepada keluarga korban serta penanganan jenazah sesuai prosedur konsuler.

Agus memastikan perlindungan terhadap anak yang berkaitan dengan perkara tersebut tetap menjadi perhatian utama melalui koordinasi bersama instansi terkait.



(ihc/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads