Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan mencatat ada ratusan sepeda motor hasil penindakan balap liar selama periode Februari hingga Mei 2026. Motor-motor itu masih berada di kantor kepolisian belum diambil oleh pemiliknya.
Berdasarkan data yang dirilis, total kendaraan yang diamankan mencapai 582 unit sepeda motor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 444 unit telah dikeluarkan atau diambil oleh pemiliknya, sedangkan 138 unit lainnya hingga kini masih belum diambil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat lamanya motor tidak diambil, sebagian kerangka motor itu terlihat mulai karatan dan bodi kendaraan mulai kusam.
Kasat lantas Polres Pamekasan AKP Edi Sugiantoro mengimbau masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut agar segera datang ke kantor Satlantas Polres Pamekasan untuk melakukan proses pengambilan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Adapun syarat pengambilan kendaraan meliputi membawa resi pembayaran denda tilang hasil sidang pengadilan. Selain itu, pemilik kendaraan wajib membawa surat-surat kendaraan asli berupa STNK dan BPKB.
"Untuk kendaraan yang masih dalam status kredit atau finance, pemilik diwajibkan melampirkan surat keterangan dari pihak finance beserta salinan BPKB dan bukti angsuran terakhir," terangnya, Senin (11/5/2026).
Tidak hanya itu, kendaraan yang akan dikeluarkan juga wajib dilengkapi sesuai spesifikasi teknis, seperti menggunakan tanda nomor polisi resmi yang dikeluarkan Samsat, spion, serta knalpot standar atau tidak menggunakan knalpot brong.
Satlantas Polres Pamekasan berharap masyarakat dapat mematuhi aturan lalu lintas dan tidak lagi terlibat dalam aksi balap liar yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
