DPRD Nganjuk angkat bicara terkait nasib 22 guru honorer sekolah negeri, yang masa tugasnya terancam berakhir pada 31 Desember 2026. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Nganjuk, M. Fauzi Irwana mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam melihat kondisi para tenaga pendidik non-ASN tersebut.
"Kami akan terus mendampingi dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, untuk mencari solusi agar para guru honorer," ujar Fauzi, Sabtu (9/5/2026).
Hal ini agar puluhan guru itu tidak serta-merta kehilangan pekerjaan, setelah deadline pembatasan masa tugas berakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tahu sendiri mereka sudah mengabdi lama sekali. Ada yang bertahun-tahun bahkan belasan tahun menjadi guru," ujar Fauzi.
Lebih lanjut dikatakan Fauzi, Komisi IV pada 5 Mei 2026 lalu telah mempertemukan 22 guru honorer dengan pihak Dinas Pendidikan, melalui forum hearing di gedung DPRD.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai persoalan yang dihadapi para tenaga non-ASN mengemuka. Tak hanya soal pembatasan masa tugas, tetapi juga honor mereka yang kini hanya Rp 150 ribu.
"Sejak Bulan Januari 2026 para guru non-ASN ternyata hanya menerima honor sekitar Rp 150 ribu per bulan. Padahal pada tahun-tahun sebelumnya mereka masih memperoleh penghasilan sekitar Rp 600 ribu," ungkap legislator Partai NasDem tersebut.
Fauzi menambahkan, mayoritas guru honorer yang mengadu ke DPRD terkendala persoalan administratif sehingga tidak dapat masuk skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kondisi itu membuat posisi mereka semakin rentan setelah terbit Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa penugasan tenaga non-ASN di sekolah negeri hingga akhir tahun ini.
Sebagai langkah solusi jangka pendek, DPRD bersama Dinas Pendidikan kini mulai mengkaji penerapan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), termasuk peluang pengalokasian anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga non-ASN.
"Setidaknya sampai akhir tahun ini mereka bisa mendapatkan pendapatan yang lebih layak," imbuh Fauzi.
Pihaknya juga terus mendesak Dinas Pendidikan Nganjuk mencari solusi, agar para guru honorer tersebut masih dapat bertugas setelah 31 Desember 2026.
"Koordinasi dengan Dinas Pendidikan juga terus kami lakukan untuk merumuskan payung hukum yang memungkinkan keberlanjutan penugasan mereka," pungkas Fauzi.
