Bupati Trenggalek mencopot Camat Pule, Dwi Ratna Widyawati akibat berbagai polemik di masyarakat. Kasus terakhir yang menjadi sorotan adalah peminjaman uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk mengganti kerugian negara dalam perkara korupsi.
Mutasi pejabat tersebut digelar di Gedung Bhawarasa Trenggalek dengan dipimpin langsung Wakil Bupati Trenggalek Syah Mohammad Natanegara, Jumat (8/5/2026) sore. Keputusan mutasi tertuang dalam SK Bupati Trenggalek nomor 800.1.3.3/65/406.029/2026
Camat Pule Dwi Ratna Widyawati dicopot dari jabatannya menjadi Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Trenggalek. Sementara itu, Sekertaris lama Subagyo dimutasi menjadi Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Trenggalek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Bupati Trenggalek Syah M Negara menyebut mutasi jabatan menjadi hal yang wajar di dalam pemerintahan. Meski demikian pihak mengakui salah satu pertimbangan mutasi adalah polemik di Kecamatan Pule hingga mencuatnya aksi protes warga.
"Jadi ini pada prinsipnya hal rotasi biasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Akan tetapi ini menjadi spesial dan menjadi luar biasa karena sama-sama kita ketahui kemarin baru saja terjadi hal sesuatu di Kecamatan Pule," kata Syah.
Pemerintah menegaskan, memperhatikan setiap masukan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk keluh kesah masyarakat soal kepemimpinan Camat Pule selama ini.
"Kami tidak menutup mata untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat-pejabat yang ada di Pemerintah Kabupaten Trenggalek," ujarnya.
Wabup berharap pada pejabat yang dimutasi dapat menjalankan tugas dan fungsinya semaksimal mungkin dalam melayani masyarakat.
Sebelumnya masyarakat di Kecamatan Pule Trenggalek menggelar aksi yang menuntut Bupati Trenggalek agar mencopot Camat Pule karena dinilai telah membuat kegaduhan dan bertindak arogan terhadap masyarakat.
Kasus terakhir yang mencuat adalah pemindahan uang pembayaran PBB senilai Rp188 juta untuk dipinjamkan kepada terdakwa kasus korupsi KUR petani porang guna mengganti kerugian keuangan negara ke kejaksaan.
"Uang masuk di kecamatan itu dipinjam, sehingga pegawai sampai stres karena ditagih pemerintah daerah," kordinator warga, Agus Trianta.
Dwi Ratna akhirnya buka suara terkait aksi protes dan polemik yang terjadi. Pihaknya mengakui peminjaman dana pembayaran PBB itu kepada warga yang sedang terjerat kasus hukum.
Menurutnya uang yang dipinjamkan tersebut saat ini telah kembali dan disetorkan ke kas daerah untuk pembayaran PBB.
"Hal PBB itu akhirnya di Maret 2026 baru terselesaikan," kata Dwi.
Pihaknya berdalih upaya itu dilakukan untuk membantu warganya yang sedang mengalami kesulitan akibat kasus hukum.
"Ketika saya punya warga yang seperti itu saya kan juga mendampingi ini. Meskipun mungkin itu dibilang bukan kewenangan saya tapi dari segi psikis saya kan harus mendampingi mereka," imbuhnya.
(auh/abq)











































