Keluarga almarhum Kepala Desa Buncitan yang mengakhiri hidup diduga karena utang menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan dari Pemkab Sidoarjo. Santunan itu diserahkan oleh Bupati Sidoarjo Subandi saat bertakziah ke rumah duka di Sedati, Jumat (8/5).
Santunan yang diberikan sebesar Rp 47.341.987. Nilai itu terdiri dari Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun. Tidak hanya itu, keluarga almarhum juga akan menerima manfaat pensiun berkala dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 411.400 per bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah hari ini kita bisa bertakziah ke kediaman keluarga almarhum Kades Mujiyono, semoga almarhum diterima di sisi Allah," kata Subandi usai mengunjungi rumah duka, Jumat (8/5/2026).
Subandi berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Menurutnya, santunan BPJS Ketenagakerjaan menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah kepada masyarakat. Ia juga meminta keluarga almarhum diberi ketabahan dan kesabaran menghadapi cobaan itu.
Menurut Subandi, seluruh perangkat desa di Kabupaten Sidoarjo kini telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Mulai kepala desa, perangkat desa, hingga ketua RT telah didaftarkan dan iurannya ditanggung Pemkab Sidoarjo.
"Kita sebagai pemerintah daerah memberikan bantuan ini karena sudah kita masukkan program pemerintah. Jadi, seluruh kepala desa, aparat desa ini sudah masuk ke BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Selain perangkat desa, Pemkab Sidoarjo juga memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada kader posyandu, petani hingga nelayan
(auh/dpe)
