Syarat, Prosedur Hingga Tarif Urus SKCK di Polres Mojokerto

Syarat, Prosedur Hingga Tarif Urus SKCK di Polres Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 05 Mei 2026 21:30 WIB
Polres Mojokerto saat sosialisasi pengurusan SKCK
Polres Mojokerto saat sosialisasi pengurusan SKCK (Foto: Istimewa)
Mojokerto -

Polres Mojokerto menggandeng perusahaan swasta dalam sosialisasi pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Penerbitan SKCK ternyata hanya 15 menit, baik secara manual maupun online.

Kali ini, Satintelkam Polres Mojokerto bekerja sama dengan pabrik es krim untuk sosialisasi SKCK. Forum grup diskusi ini diikuti 50 karyawan perusahaan tersebut di Ngoro Industrial Park (NIP).

"Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para karyawan terkait prosedur dan manfaat SKCK dalam berbagai keperluan administrasi," terang Kasat Intelkam Polres Mojokerto, AKP Danny Prastyansyah di lokasi, Selasa (5/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Layanan SKCK di Satintelkam Polres Mojokerto buka Senin-Kamis pukul 07.00-15.00 WIB, serta Jumat pukul 07.00-15.30 WIB. Tarifnya Rp 30.000 sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri.

ADVERTISEMENT

Danny menegaskan, pengurusan SKCK kini semakin mudah dan cepat. Masyarakat cukup meluangkan waktu 15 menit untuk membuat SKCK baru, baik secara manual maupun online. Sedangkan perpanjangan SKCK hanya dalam 5 menit.

Untuk mengurus SKCK secara online, pemohon cukup membawa bukti pendaftaran melalui Aplikasi Polri Super App ke loket penyerahan berkas di Satintelkam Polres Mojokerto. Pengecekan persyaratan hanya 7 menit.

Selanjutnya ke tahap penelitian untuk dicek silang dengan data pelaku kriminal. Proses penelitian hanya 7 menit. Terakhir tahap penerbitan atau pencetakan SKCK yang hanya 1 menit.

Sedangkan untuk mengurus SKCK manual, pemohon wajib membawa 8 item syarat administrasi. Yaitu surat pengantar desa, rekomendasi polsek, bukti menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) aktif, 5 lembar foto 4x6 background merah, serta fotocopy KTP, akta kelahiran, ijazah dan KK.

Prosedurnya pengecekan persyaratan di loket penyerahan berkas Satintelkam Polres Mojokerto selama 6 menit. Kemudian proses penelitian selama 6 menit, penyerahan rumus sidik jari 1 menit, proses dan pengambilan SKCK selama 2 menit.

Sedangkan syarat perpanjangan SKCK meliputi SKCK lama asli atau fotocopy, bukti aktif menjadi peserta JKN, 4 foto 4x6 background merah, serta fotocopy KTP, akta kelahiran, ijazah dan KK. Prosedurnya pengecekan persyaratan di loket penyerahan berkas Satintelkam Polres Mojokerto selama 2 menit. Kemudian proses penelitian selama 2 menit, proses dan pengambilan SKCK selama 2 menit.

"Ini menjadi komitmen Polres Mojokerto terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta memperkuat sinergitas dalam menjaga stabilitas kamtibmas," tandasnya.



(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads