Kasus dugaan pembongkaran makam yang disebut sebagai makam waliyullah di kawasan Pasar Taman, Sidoarjo, kini ditangani polisi. Seorang pria berinisial SA (45) telah diamankan oleh anggota Polsek Taman usai diduga melakukan perusakan makam tersebut.
Panit Reskrim Polsek Taman, Andri Tri Sasongko mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat melalui media sosial pada 19 April 2026.
"Setelah menerima pengaduan, kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan benar ditemukan adanya pembongkaran terhadap bangunan makam di pojok barat Pasar Taman," kata Andri kepada detikJatim, Minggu (3/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lokasi makam berada di Jalan Raya Stasiun, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Makam tersebut dikenal oleh sebagian warga sebagai makam waliyullah bernama Mbah Djirjo Joyo Ulomo.
Dari hasil penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Imam Hidayat (52) dan H. Imam (45). Berdasarkan keterangan saksi, aksi pembongkaran dilakukan oleh SA pada 15 hingga 17 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
"Terduga pelaku sudah kami amankan pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 17.50 WIB untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.
Saat diinterogasi, SA mengaku pembongkaran dilakukan karena meyakini makam tersebut bukan makam asli.
"Menurut pengakuannya, makam itu disebut sebagai makam buatan orang tuanya yang berisi kitab suci Al-Quran dan kerangka mainan," tambah Andri.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak kelurahan setempat untuk memastikan status makam tersebut. Dari informasi yang diperoleh, keberadaan makam itu masih belum jelas asal-usulnya.
"Bahkan ada keterangan dari tokoh setempat yang menyebut makam tersebut bukan makam waliyullah," katanya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa kayu dan material bongkaran makam. SA dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV.
Meski telah diamankan, SA tidak dilakukan penahanan. Ia dikenakan wajib lapor sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.
"Kami masih menunggu adanya laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan atau ahli waris makam, yang hingga kini belum diketahui," pungkasnya.
(auh/hil)











































