Tanggal 1 Mei selalu identik dengan peringatan Hari Buruh atau May Day di berbagai negara, termasuk Indonesia. Namun, apa sebenarnya yang diperingati di Hari Buruh, dan mengapa ditetapkan sebagai libur nasional juga?
Hari Buruh merupakan momen perayaan atas perjuangan para pekerja dalam menuntut hak, kesejahteraan, dan kondisi kerja yang layak. Karena itu, di Indonesia sendiri, peringatan ini kerap diwarnai aksi unjuk rasa maupun refleksi atas capaian hak-hak buruh yang telah diperjuangkan sejak ratusan tahun lalu.
Sejarah Hari Buruh Internasional
Asal muasal peringatan Hari Buruh berakar dari perjuangan para pekerja di Amerika Serikat pada akhir abad ke-19. Pada masa itu, kelompok buruh dipaksa bekerja hingga 20 jam sehari dengan kondisi kerja yang buruk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puncaknya terjadi pada 1 Mei 1886, ketika ribuan buruh di Chicago melakukan aksi mogok kerja besar-besaran untuk menuntut penerapan sistem kerja delapan jam sehari. Aksi ini bahkan berujung pada peristiwa berdarah yang dikenal sebagai Insiden Haymarket karena menewaskan sejumlah demonstran dan aparat.
Empat orang oknum aktivis buruh dipenjara dan dihukum mati atas tuduhan melakukan tindak terorisme dengan meledakkan bom. Peristiwa tersebut akhirnya memicu solidaritas global.
Tiga tahun setelahnya atau 1889, Kongres Buruh Internasional di Paris menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional untuk mengenang perjuangan para pekerja sekaligus melanjutkan tuntutan mereka, yakni sebagai berikut.
- Terbentuknya serikat pekerja
- Tuntutan kegiatan ideal 8.8.8 (delapan jam bekerja, delapan jam beristirahat, dan delapan jam untuk rekreasi)
- Upah dan kondisi kerja yang layak
Hari Buruh di Indonesia
Di tanah air, peringatan Hari Buruh sudah ada sejak masa kolonial, tepatnya mulai 1920. Namun, perayaannya sempat mengalami pasang surut akibat gerakan komunis yang berkembang di Indonesia pada 1965.
Berdasarkan informasi dari laman Perpustakaan Universitas Brawijaya, gerakan Hari Buruh pada masa terjadinya G30S/PKI tersebut dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional.
Setelah kemerdekaan, pemerintah mulai memberikan perhatian terhadap tenaga kerja lewat peraturan perundang-undangan. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain sebagai berikut.
- UU No. 12 Tahun 1948 tentang Kerja, yang menetapkan pembebasan kerja pada 1 Mei serta soal larangan yang melindungi anak dan pekerja perempuan, termasuk terkait waktu menyusui, cuti melahirkan, dan cuti haid.
- Peraturan tentang Persekot Hari Raya, Surat Edaran No. 3676 Tahun 1954 tentang Hadiah Lebaran dan puncaknya Permen No. 1 Tahun 1961 yang berhasil menetapkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai hak buruh.
Kehadiran THR setiap Idul Fitri maupun Natal menjadi salah satu hasil nyata dari perjuangan panjang serikat buruh. Hingga kini, manfaatnya masih dapat dirasakan oleh para pekerja di Indonesia.
Kapan Peringatan Hari Buruh di Indonesia 2026?
Hari Buruh tahun ini jatuh pada Jumat 1 Mei 2026, dan tercatat sebagai hari libur nasional. Penetapan hari buruh sebagai tanggal merah di Indonesia sudah berlangsung sejak 2013 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Karena jatuh di hari Jumat, Hari Buruh dapat menjadi momen long weekend yang bisa dimanfaatkan untuk beristirahat maupun rekreasi sejenak. Berikut rincian long weekend dalam rangka Hari Buruh yang bisa dimanfaatkan.
- Jumat 1 Mei 2026: Libur Hari Buruh Internasional
- Sabtu 2 Mei 2026: Libur Akhir Pekan
- Minggu 3 Mei 2026: Libur Akhir Pekan
Itulah informasi tentang sejarah peringatan Hari Buruh internasional maupun di Indonesia, beserta hari perayaannya pada tahun ini. Semoga bermanfaat.
(irb/dpe)











































