BLT Dana Desa 2026 Cair, Cek Syarat dan Kriteria Penerimanya

BLT Dana Desa 2026 Cair, Cek Syarat dan Kriteria Penerimanya

Salma Nisrina Fahriyyah - detikJatim
Rabu, 29 Apr 2026 11:15 WIB
Ilustrasi BLT Dana Desa
Ilustrasi BLT Dana Desa. Foto: Gemini AI
Surabaya -

Pemerintah kembali melanjutkan program BLT Dana Desa 2026 sebagai bagian dari strategi pengentasan kemiskinan ekstrem di tingkat desa. Bantuan ini bersumber dari dana desa dan disalurkan langsung kepada keluarga penerima manfaat yang telah lolos verifikasi berdasarkan regulasi terbaru.

Ada kriteria khusus yang ditetapkan pemerintah berdasarkan data sosial ekonomi dan hasil musyawarah desa. Jadi, hanya kelompok tertentu yang akan mendapatkannya. Yuk, cek siapa saja penerimanya!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu BLT Dana Desa 2026?

BLT Dana Desa merupakan bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa, yaitu anggaran transfer pemerintah pusat ke desa yang dialokasikan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan penanganan kemiskinan ekstrem.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, BLT Dana Desa menjadi salah satu prioritas penggunaan dana desa untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) yang tergolong miskin ekstrem.

ADVERTISEMENT

Nominal bantuan maksimal yang diberikan adalah R p300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat. Penyalurannya bisa dilakukan setiap bulan atau per triwulan (tiga bulan sekaligus). Besaran dan durasi bantuan tetap disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing desa.

Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2026

Prioritas utama penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin ekstrem yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dan P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem)

Namun, jika data desa belum mencukupi, pemerintah desa dapat menetapkan penerima melalui musyawarah desa berdasarkan kondisi riil masyarakat. Kriteria tambahan penerima meliputi sebagai berikut.

  • Kehilangan mata pencaharian
  • Memiliki anggota keluarga dengan sakit kronis atau menahun
  • Penyandang disabilitas
  • Tidak menerima bantuan PKH
  • Rumah tangga lansia tunggal
  • Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin

Mekanisme Penetapan Penerima BLT Dana Desa

Petunjuk tentang penggunaan dana desa dan penetapan penerima BLT Dana Desa telah diatur melalui Permendesa Nomor 16 Tahun 2025. Inilah mekanisme penetapan penerima BLT Dana Desa.

  • Pemerintah desa menetapkan calon KPM berdasarkan DTSEN melalui musyawarah desa.
  • Jika data dari DTSEN belum tersedia, maka pemerintah desa melakukan pendataan langsung yang bersumber dari data RT, RW, dan dusun.
  • Setelah ditetapkan dalam musyawarah desa, pemerintah desa akan mengumumkan daftar penerima manfaat melalui Peraturan Kepala Desa.
  • BLT Dana Desa selanjutnya disalurkan kepada KPM dengan metode tunai atau nontunai.

Nantinya pencairan BLT Dana Desa dapat dilakukan KPM dengan membawa dokumen identitas diri seperti KTP dan KK.

Jadwal Pencairan BLT Dana Desa 2026

BLT Dana Desa dapat dianggarkan hingga 12 bulan dalam setahun, tetapi pencairannya tidak selalu penuh selama setahun.

Jadwal pencairan bergantung pada kapasitas anggaran desa, kebijakan pemerintah desa, dan hasil musyawarah lokal.

Karena itu, waktu pencairan BLT Dana Dena bisa berbeda-beda antar desa satu dengan yang lainnya.



(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads