Marak Joki, Bagaimana Sanksi untuk Pelaku Kecurangan UTBK?

Marak Joki, Bagaimana Sanksi untuk Pelaku Kecurangan UTBK?

Jihan Navira - detikJatim
Senin, 27 Apr 2026 12:30 WIB
Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) tahap II di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dimulai. Total ada 12.040 peserta yang akan mengikuti tes selama 10 hari ke depan.
Ilustrasi UTBK. Foto: Amir Baihaqi
Surabaya -

Praktik kecurangan dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) masih menjadi perhatian serius setiap tahunnya. Salah satu yang kerap terjadi adalah penggunaan jasa joki hingga perangkat komunikasi tersembunyi untuk memperoleh jawaban secara ilegal.

Menanggapi hal ini, panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) pun telah menyiapkan sanksi tegas bagi pelaku, mulai dari pembatalan hasil ujian hingga ancaman pidana. Lantas, apa saja sanksi yang menunggu pelaku kecurangan UTBK 2026?

Sanksi untuk Pelaku Kecurangan UTBK 2026

Pelaku kecurangan UTBK 2026 tidak hanya berisiko kehilangan hasil ujian, tetapi juga menghadapi sanksi lebih berat. Berikut daftar sanksi yang akan dikenakan kepada pelaku kecurangan UTBK 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Dilaporkan ke Pusat UTBK

Rina Rahmawati selaku Penaggungjawab UTBK SNBT di Rumpun Ilmu Kesehatan UI menegaskan panitia akan melaporkan peserta curang ke pusat UTBK. Nantinya, pusat UTBK yang akan menjatuhkan sanksi.

"Jadi, nanti kalau misalnya terjadi kecurangan, kami masukkan ke dalam berita acara pelaksanaan ujian kecurangannya apa. Lalu, nanti kami akan arahkan ke pusat penerimaan masa baru atau pusat UTBK-nya UI di kantor PMB. nanti yang memutuskan adalah pihak pusat UTBK," dilansir dari detikEdu.

ADVERTISEMENT

2. Blacklist di Berbagai Jalur

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 Eduart Wolok juga menegaskan peserta yang curang akan di-blacklist (masuk daftar hitam) di jalur masuk PTN.

"Baik, untuk peserta yang menggunakan jasa curang, apakah joki atau menggunakan alat bantu, itu sudah pasti di daftar hitam. Sudah pasti dicoret dari proses SNPMB," kata Edward dalam konferensi pers di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Selain larangan mengikuti seleksi nasional, beberapa PTN juga akan menutup pintu bagi peserta yang curang.

"Mari ikuti SNPMB ini dengan sebaik-baiknya. Sanksinya bisa lebih tegas lagi, daftar hitam dari seluruh pendidikan tinggi di Indonesia, kan sayang," tegas Edward.

3. Ancaman Pidana

Tindakan yang diberikan kepada pelaku kecurangan tidak main-main. Selain blacklist, pelaku kecurangan UTBK juga akan dijatuhi sanksi pidana. Tindakan ini bukan hal baru, melainkan sudah diterapkan kepada para pelaku tahun lalu yang sampai diproses hukum.

"Bagi yang melakukan kejadian seperti tahun lalu itu sudah ada diproses jalur hukum, bahkan termasuk dengan berusaha mengajak teman-teman panitia di pusat UTBK untuk bekerja sama, dan kami menemukan itu, sudah ada yang dipecat dan dilaporkan ke ranah hukum," katanya.

Itulah sanksi yang menanti pelaku kecurangan UTBK 2026. Karena itu, hindari segala bentuk kecurangan dalam ujian. Selain berisiko mendapat hukuman berat, tindakan tersebut juga tidak dapat dibenarkan.

Percayalah pada proses dan kemampuan diri sendiri. Dengan usaha dan kejujuran, jarak antara impian dan kenyataan akan semakin dekat. Tetap semangat dan selamat berjuang!



(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads