Apakah 1 Mei 2026 Libur? Ini Penjelasan Hari Buruh dan Daftar Tanggal Merah

Apakah 1 Mei 2026 Libur? Ini Penjelasan Hari Buruh dan Daftar Tanggal Merah

Allysa Salsabillah Dwi Gayatri - detikJatim
Minggu, 26 Apr 2026 14:00 WIB
Apakah 1 Mei 2026 Libur? Ini Penjelasan Hari Buruh dan Daftar Tanggal Merah
Ilustrasi demo hari buruh (Foto: Rifkianto Nugroho)
Surabaya -

Setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional. Momen ini identik dengan berbagai kegiatan, mulai dari aksi serikat pekerja hingga refleksi atas isu ketenagakerjaan di berbagai daerah.

Menjelang tanggal tersebut, banyak masyarakat bertanya-tanya apakah 1 Mei termasuk hari libur nasional atau tetap menjadi hari kerja.

Berikut penjelasan lengkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari Buruh 1 Mei Libur atau Tidak?

Merujuk pada SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional atau tanggal merah di seluruh Indonesia.

Ketentuan ini juga tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Susilo Bambang Yudhoyono.

ADVERTISEMENT

"Menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur untuk memperingati Hari Buruh Internasional," bunyi ketentuan dalam Keppres tersebut.

Dengan demikian, 1 Mei 2026 dipastikan merupakan hari libur nasional yang berlaku secara resmi.

Makna dan Sejarah Hari Buruh

Hari Buruh atau May Day menjadi momentum penting bagi para pekerja untuk mengenang sekaligus merefleksikan perjuangan dalam memperjuangkan hak-haknya.

Secara historis, peringatan ini berakar dari peristiwa di Amerika Serikat pada 1 Mei 1886, saat buruh melakukan aksi besar-besaran untuk menuntut pembatasan jam kerja menjadi maksimal delapan jam per hari. Saat itu, banyak pekerja dipaksa bekerja hingga 14-18 jam sehari dalam kondisi yang tidak manusiawi.

Aksi tersebut berujung bentrokan yang dikenal sebagai Kerusuhan Haymarket dan menelan korban jiwa. Peristiwa ini kemudian menjadi simbol perjuangan buruh di seluruh dunia.

Mengutip laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hari Buruh lahir sebagai bentuk solidaritas global. Sejak abad ke-20, tanggal 1 Mei mulai diakui secara luas, termasuk oleh Uni Soviet sebagai Hari Solidaritas Buruh Internasional.

Sejarah Hari Buruh di Indonesia

Di Indonesia, peringatan Hari Buruh pertama kali digelar pada 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee pada masa kolonial. Aksi ini muncul sebagai kritik terhadap kebijakan kolonial yang merugikan pekerja, termasuk upah rendah dan kondisi kerja yang tidak layak.

Setelah kemerdekaan, peringatan ini kembali menguat. Pada 1 Mei 1946, Kabinet Sjahrir mendorong penetapan Hari Buruh secara resmi. Kemudian melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948, buruh diperbolehkan tidak bekerja setiap tanggal 1 Mei.

Puncaknya, pada 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional di Indonesia.

Daftar Sisa Tanggal Merah 2026

Berikut daftar sisa hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 yang bisa dimanfaatkan untuk merencanakan aktivitas:

Libur Nasional:

  • Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  • Rabu, 27 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
  • Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
  • Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
  • Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam 1448 Hijriah
  • Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan
  • Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Jumat, 25 Desember 2026: Natal

Cuti Bersama:

  • Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  • Kamis, 28 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
  • Kamis, 24 Desember 2026: Natal

Dengan adanya ketetapan ini, masyarakat dapat memanfaatkan Hari Buruh sebagai waktu istirahat, refleksi, atau merencanakan kegiatan bersama keluarga.




(ihc/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads