Awas! Tilang Elektronik Mobile Mulai Berlaku di Gresik

Awas! Tilang Elektronik Mobile Mulai Berlaku di Gresik

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Jumat, 24 Apr 2026 15:15 WIB
Tilang Elektronik Mobile Mulai Berlaku di Gresik
Tilang Elektronik Mobile Mulai Berlaku di Gresik (Foto: Istimewa)
Gresik -

Upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas di wilayah Polres Gresik memasuki babak baru. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik kini resmi mengoperasikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) handheld.

Inovasi ini menjadi bagian dari transformasi digital kepolisian untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

Berbeda dengan ETLE statis yang mengandalkan kamera di titik tertentu, ETLE handled memungkinkan petugas bergerak lebih fleksibel menjangkau lokasi rawan pelanggaran yang selama ini sulit terpantau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perangkat ini berupa telepon genggam khusus yang terhubung dengan pusat data nasional. Petugas cukup mendokumentasikan pelanggaran kasat mata, seperti tidak memakai helm, melawan arus, hingga menggunakan ponsel saat berkendara. Data kemudian dikirim otomatis ke sistem untuk diverifikasi.

Dalam penerapannya, terdapat dua mekanisme penindakan. Pertama, tanpa menghentikan pelanggar, di mana pelanggaran direkam saat patroli lalu diverifikasi sebelum surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

ADVERTISEMENT

Kedua, penindakan langsung di tempat dengan menghentikan pelanggar dan melakukan input data secara real time.

Sistem ini juga dilengkapi barcode untuk proses verifikasi serta printer portabel yang memungkinkan petugas mencetak bukti pelanggaran di lokasi.

Kasat Lantas Polres Gresik AKP Nur Arifin mengatakan, penerapan ETLE handheld bertujuan meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.

"Penindakan menjadi lebih fleksibel, namun tetap berbasis sistem dan data. Masyarakat juga bisa langsung melakukan verifikasi di tempat dengan mekanisme yang transparan," katanya, Jumat (24/6/2026).

Arifin menjelaskan, pelanggar yang terdeteksi akan diminta melengkapi data seperti KTP dan SIM melalui sistem. Setelah validasi, pembayaran denda dilakukan melalui perbankan yang ditunjuk sehingga lebih praktis dan menghindari praktik nonprosedural.

"Dengan demikian, kita berharap masyarakat semakin tertib berlalu lintas agar tidak terkena ETLE handheld. Tapi yang paling penting untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain," tambahnya.

Arifin menambahkan, selain sebagai alat penegakan hukum, ETLE handheld juga diharapkan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas. Dengan pengawasan berbasis teknologi yang semakin luas, kesadaran pengguna jalan di Gresik diharapkan terus meningkat.

"Polri terus berkomitmen menghadirkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan melalui sistem pengawasan yang modern, terintegrasi, dan berkelanjutan," pungkasnya.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads