Kades di Lumajang Cabut Laporan Pembacokan, tapi Hukum Tetap Jalan

Kades di Lumajang Cabut Laporan Pembacokan, tapi Hukum Tetap Jalan

Nur Hadi Wicaksono - detikJatim
Senin, 20 Apr 2026 20:38 WIB
Kades Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Sampurno memaafkan pelaku pembacokan dan pengeroyokan terhadap dirinya
Kades Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Sampurno memaafkan pelaku pembacokan dan pengeroyokan terhadap dirinya. (Foto: Nur Hadi Wicaksono/detikJatim)
Lumajang -

Kepala Desa (Kades) Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Sampurno, mendatangi Mapolres Lumajang pada Senin (20/4/2026). Kedatangannya bertujuan untuk memaafkan para pelaku yang telah membacok dirinya serta meminta kepolisian menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Insiden pembacokan tersebut terjadi pada Rabu (14/4) lalu. Meski menjadi korban kekerasan, Sampurno memilih jalur damai dengan alasan kemanusiaan dan menjaga hubungan baik antarwarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peristiwa ini karena kesalahpahaman saja, jadi saya memaafkannya. Sehingga diselesaikan secara kekeluargaan saja," ujar Sampurno saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Lumajang.

Lebih lanjut, Sampurno mengaku tergerak untuk mencabut laporan karena mempertimbangkan nasib keluarga para pelaku. Menurutnya, para pelaku memiliki tanggung jawab untuk menafkahi keluarga mereka.

ADVERTISEMENT

Menanggapi langkah tersebut, Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menyatakan apresiasinya terhadap sikap legawa korban demi menjaga kondusivitas wilayah. Namun, ia menegaskan bahwa pencabutan laporan tidak serta-merta menghentikan proses hukum pidana yang menjerat para pelaku.

Kapolres menekankan bahwa langkah hukum tetap dilanjutkan sebagai bentuk penegakan keadilan dan efek jera, guna mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang.

"Upaya hukum terhadap pelaku tetap berlanjut meskipun korban sudah memaafkan para pelaku dan mencabut laporannya," tegas AKBP Alex Sandy Siregar.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.



(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads