Di tengah jutaan jemaah haji dari seluruh dunia, hal kecil seperti gelang di pergelangan tangan bisa jadi sangat berarti. Misalnya, kalau ada jemaah yang terpisah dari rombongan, gelang haji justru jadi cara tercepat untuk mengenali identitas.
Makanya, pada musim haji 2026, gelang ini dirancang dengan data yang cukup lengkap. Supaya nggak cuma dipakai tanpa tahu fungsinya. Yuk, simak spesifikasi gelang haji yang perlu kamu pahami.
Gelang Haji
Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), gelang haji adalah atribut yang nanti akan selalu dipakai selama di tanah suci. Gelang ini menyimpan data penting jemaah yang bisa membantu proses identifikasi apabila jemaah terpisah dari rombongan.
Dengan begitu, pendampingan bisa dilakukan lebih cepat dan tepat. Berikut ini adalah apa saja informasi yang tertera di gelang haji 2026, sebagaimana dikutip dari detikHikmah.
- Nomor kloter
- Nomor paspor
- Nomor maktab
- Tahun berangkat haji
- Tulisan tahun berangkat haji dan logo beserta tulisan KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH RI
- Tulisan Indonesia beraksara Arab
- Bendera Indonesia beserta kode embarkasi jemaah haji
Rencana Ibadah Haji 2026
Merujuk rencana perjalanan haji 2026, jemaah haji mulai masuk asrama haji pada 21 April 2026. Jemaah haji gelombang I berangkat dari tanah air ke Madinah mulai 22 April 2026, disusul gelombang II yang berangkat dari tanah air ke Makkah mulai 7 Mei 2026. Berikut rinciannya.
- 21 April 2026/4 Dzulqa'dah 1447 Hijriah: Jemaah haji masuk asrama haji
- 22 April 2026/5 Dzulqa'dah 1447 Hijriah: Awal pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari tanah air ke Madinah
- 1 Mei 2026/14 Dzulqa'dah 1447 Hijriah: Awal pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari Madinah ke Makkah
- 6 Mei 2026/19 Dzulqa'dah 1447 Hijriah: Akhir pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari tanah air ke Madinah
- 7 Mei 2026/20 Dzulqa'dah 1447 Hijriah: Awal pemberangkatan jemaah haji gelombang II dari tanah air ke Jeddah
- 15 Mei 2026/28 Dzulqa'dah 1447 Hijriah: Akhir pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari Madinah ke Makkah
- 21 Mei 2026/4 Dzulhijjah 1447 Hijriah: Akhir pemberangkatan jemaah haji gelombang II dari tanah air ke Jeddah
- 21 Mei 2024/4 Dzulhijjah 1447 Hijriah: Closing date KAAIA Jeddah (pukul 24.00 WAS)
- 25 Mei 2026/8 Dzulhijjah 1447 Hijriah: Pemberangkatan jemaah haji dari Makkah ke Arafah
- 26 Mei 2026/9 Dzulhijjah 1447 Hijriah: Wukuf di Arafah
- 27 Mei 2026/10 Dzulhijjah 1447 Hijriah: Idul Adha 1447 H
- 28 Mei 2026/11 Dzulhijjah 1447 Hijriah: Hari Tasyriq I
- 29 Mei 2026/12 Dzulhijjah 1447 Hijriah: Hari Tasyriq II (Nafar Awal)
- 30 Mei 2026/13 Dzulhijjah 1447 Hijriah: Hari Tasyriq III (Nafar Tsani)
- 1 Juni 2026/15 Dzulhijjah 1447 Hijriah: Awal pemulangan jemaah haji gelombang I dari Makkah melalui Bandara Jeddah ke tanah air
- 1 Juni 2026/15 Dzulhijjah 1447 Hijriah: Awal kedatangan jemaah haji gelombang I di tanah air
- 7 Juni 2026/21 Dzulhijjah 1447 Hijriah: Awal pemberangkatan jemaah haji gelombang II dari Makkah ke Madinah
- 15 Juni 2026/29 Dzulhijjah 1447 Hijriah: Akhir pemulangan jemaah haji gelombang I dari Jeddah ke tanah air
- 16 Juni 2026/1 Muharram 1448 Hijriah: Tahun Baru Hijriah 1448 H
- 16 Juni 2026/1 Muharram 1448 Hijriah: Awal pemulangan jemaah haji gelombang II dari Madinah ke tanah air
- 16 Juni 2026/1 Muharram 1448 Hijriah: Awal kedatangan jemaah haji gelombang II di tanah air
- 21 Juni 2026/6 Muharram 1448 Hijriah: Akhir pemberangkatan jemaah haji gelombang II dari Makkah ke Madinah
- 30 Juni 2026/15 Muharram 1448 Hijriah: Akhir pemulangan jemaah haji gelombang II dari Madinah ke tanah air
- 1 Juli 2026/16 Muharram 1448 Hijriah: Akhir kedatangan jemaah haji gelombang II di tanah air
Aturan Baru Haji 2026 yang Wajib Diketahui
Dilansir dari Khaleejtimes, Pemerintah Arab Saudi menetapkan aturan baru terkait penyelenggaraan ibadah haji 2026. Ketentuan ini menegaskan bahwa akan ada sanksi tegas bagi pelanggaran visa kunjungan yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji tanpa izin resmi.
Dalam aturan tersebut, denda hingga 100.000 riyal Saudi akan dikenakan kepada siapapun yang mengajukan visa kunjungan untuk seseorang yang mencoba melaksanakan haji tanpa izin, atau memasuki dan tinggal di Makkah serta kawasan tempat suci pada periode tertentu.
Ketentuan haji terbaru ini berlaku mulai hari pertama Dzulqa'dah (19 April) hingga hari ke-14, sebagai upaya memperketat pengawasan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji.
Simak Video "Suasana Masjidil Haram saat Salat Jumat Terakhir Jelang Puncak Haji"
(irb/hil)