Penanganan kasus kecelakaan maut akibat truk trailer rem blong yang menabrak 5 kendaraan di perlintasan rel kereta api Desa Malasan Wetan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo masih dilanjutkan. Hingga hari ini, sopir trailer Cecep Adi Sucipto (46), warga Mojokerto itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
Cecep masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Unit Gakkum Satlantas Polres Probolinggo dalam rangka penyelidikan kecelakaan maut yang menyebabkan sekeluarga asal Blitar tewas dalam kecelakaan tersebut, Senin (20/4/2026). Kecelakaan pada Sabtu (18/4) pukul 23.30 WIB itu menyebabkan 4 orang meninggal dan 1 korban luka berat.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Probolinggo, Iptu Aditya Wikrama mengatakan penetapan status hukum sopir masih menunggu hasil rangkaian penyelidikan termasuk pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kasus kecelakaan yang menyebabkan 4 korban jiwa sekeluarga asal Blitar dan 1 luka berat yang masih dirawat di IGD RSU PG Wonolangan Dringu, untuk sopir masih statusnya saksi," ujar Iptu Aditya.
"Kami masih melakukan penyelidikan, pemeriksaan, mendatangkan saksi ahli, serta menunggu hasil olah TKP baik dari Satlantas Polres Probolinggo maupun Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim," katanya.
Menurutnya, polisi juga melibatkan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Timur demi mengungkap penyebab pasti kecelakaan dan merekonstruksi kejadian secara ilmiah.
Hasil dari olah TKP internal maupun TAA nantinya akan menjadi dasar penyidik dalam menentukan apakah sopir trailer dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Empat korban meninggal diketahui merupakan satu keluarga asal Blitar yang berada di dalam mobil sedan Toyota Vios Limo. Sementara satu korban lainnya mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan intensif di IGD RSU PG Wonolangan Dringu, Probolinggo.
Satlantas Polres Probolinggo menegaskan penyelidikan masih fokus pada kondisi teknis kendaraan, terutama sistem pengereman trailer, muatan kendaraan, serta kemungkinan unsur kelalaian pengemudi sebelum kecelakaan terjadi.
