Sebagai bentuk konsistensi pengeloaan hutan secara lestari sesuai dengan Standar Oparional Prosedur (SOP) dan kaidah-kaedah dan nilai karekteristik wilayah, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, KPH Banyuwangi Barat dan Utara menandatangani Kesepakatan Bersama atau MOU dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Tandatangan perjanjian ini sebagai penegasan komitmen bersama terkait penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada Selasa (14/4/2026) kemarin, komitmen tegas tersebut diikuti oleh 50 peserta dari jajaran Perhutani Banyuwangi Raya dan sejumlah PJU Kejari Banyuwangi. Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Wahyu Dwi Hadmojo mengungkapkan, dalam upaya penyelesaian Datun pihaknya membutuhkan kerjasama tegas dan komitmen sinergis antar stage holder. Hal ini untuk mewujudkan tujuan pengelolaan hutan secara lestari.
"Dengan maksud dan tujuan yakni mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di wilayah kerja Perhutani dan wilayah Yuridis Kejari Banyuwangi baik di dalam maupun di luar pengadilan," kata Wahyu, Rabu (15/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Wahyu menegaskan, ruang lingkup Datun ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya. Melalui MOU tersebut perhutani berharap seluruh pihak dapat saling memberikan dukungan dan memberikan kontrol.
"Diharapkan semua pihak dapat saling suport, mengontrol serta take and give guna keseimbangan seiring tujuan pembangunan kehutanan dapat berjalan sesuai harapan dengan terwujudnya hutan lestari masyarakat sejahtera," harap Wahyu.
Sementara kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi A.O. Mangontan menyambut baik sinergi positif tersebut. MOU tersebut telah dilakukan secara berkala yang diperbaharui setiap dua tahun sekali. Kejari Banyuwangi dengan tegas akan memberikan bantuan pada setiap upaya penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum Datun.
"Kami siap bantu dalam upaya untuk penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum bidang Datun baik di dalam dan di luar pengadilan dan berharap kemitraan yang baik ini tetap berkelanjutan kedepannya," tegas Mangontan.
Melalui kesepakatan bersama tersebut, kejari Banyuwangi dan Perhutani Banyuwangi memiliki landasan atau payung hukum selaku lembaga penegak hukum Negara dalam menindaklanjuti kerjasama dalam rangka pemberian bantuan hukum, Pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain yang dibutuhkan oleh Perhutani Banyuwangi Raya.
"Ini juga demi eksistensi dalam pengelolaan kawasan hutan agar hutan tetap aman lestari dan bermanfaat bagi masyarakat," pungkas Mangontan.
Mengacu pada PP Nomor 72 tahun 2010 dan PP Nomor 23 Tahun 2021 dalam pengelolaan dan pelestarian hutan, Perhutani selaku BUMN juga harus patuh dan tunduk pada UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No.19 tahun 2003 tentang BUMN, UU No.18 tentang Pencegahan dan Pemberantahan Perusakan Hutan, UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja sebagai Undang undang, PP No.45 tentang Perlindungan Hutan.
(auh/abq)
