Calon jemaah haji (CJH) mulai masuk ke asrama haji pada 21 April dan berangkat ke Tanah Suci pada 22 April. Pemerintah pun mengingatkan untuk tidak lupa vaksin agar tidak terancam batal berangkat haji.
Ada dua jenis vaksin yang menjadi syarat utama CJH. Yakni meningitis untuk melindungi dari radang selaput otak yang mudah menular di kerumunan, dan vaksin polio.
Sementara itu, vaksin COVID-19 hanya diwajibkan bagi jemaah yang belum pernah menerima vaksin sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinas Kesehatan dan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) mengintensifkan pemberian vaksin bagi jemaah calon haji. Tujuannya melindungi jemaah dari risiko penyakit menular selama menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.
Kepala Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Surabaya, Rosidi Roslan mengatakan, vaksinasi menjadi syarat utama pada keberangkatan jemaah haji. Tanpa vaksinasi, CJH berpotensi tidak bisa keberangkatan.
"Vaksinasi menjadi syarat wajib bagi jemaah haji. Jika jemaah belum mendapatkan vaksin yang dipersyaratkan, maka secara aturan tidak bisa diberangkatkan. Namun, ada pengecualian untuk kondisi medis tertentu yang harus berdasarkan rekomendasi dokter," kata Rosidi, Rabu (15/4/2026).
Selain itu, vaksinasi juga terintegrasi pada sistem pelayanan haji. Di mana petugas dapat memantau kelengkapan persyaratan kesehatan jemaah secara real time sebelum keberangkatan.
Sementara Plt Kakanwil Kemenhaj Jatim, As'adul Anam mengatakan, vaksinasi jemaah haji sudah berjalan sejak setelah Idulfitri di masing-masing daerah.
"Pelaksanaan vaksinasi untuk jemaah haji sudah berjalan di daerah masing-masing setelah Ramadan. Untuk vaksin Covid tidak perlu diulang jika sebelumnya sudah pernah menerima vaksin, sedangkan vaksin polio dan meningitis tetap wajib," pungkasnya.
(auh/abq)
