Pemerintah resmi merilis aturan terbaru terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk SMK tahun ajaran 2026/2027.
Secara garis besar, SPMB SMK kini akan berjalan sesuai prinsip transparansi, keadilan, serta membuka kuota khusus bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Lalu, seperti apa aturan lengkapnya SPMB untuk SMK tahun ajaran 2026/2027?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Catat! Ini Jadwal SPMB SMA/SMK di Jatim 2026 |
Aturan SPMB SMK 2026/2027 Resmi Diterbitkan
Dilansir dari detikEdu, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (Ditjen Pendidikan Vokasi PKPLK) di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan aturan resmi melalui Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2026.
Surat edaran ini menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah (pemda) dan satuan pendidikan dalam melaksanakan SPMB SMK tahun ajaran 2026/2027.
Dalam aturan ini, selain menyeleksi siswa, pelaksanaan SPMB harus berjalan adil dan transparan. SPMB SMK wajib dilaksanakan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, dengan pengawasan data melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Isi SE Ditjen Soal SPMB SMK Terbaru
Isi SE Ditjen Pendidikan Vokasi PKPLK Nomor 1/2026 tentang SPMB SMK, yakni sebagai berikut.
- SPMB dilaksanakan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3/2025 tentang SPMB.
- Kemendikdasmen melakukan pengendalian dan pemantauan data jumlah murid per rombongan belajar melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Pemda mempunyai kewenangan untuk mengumumkan kepada masyarakat terhadap pengumuman pendaftaran SPMB.
- PelaksanaanSPMB harus memperhatikan hal-hal berikut.
- Setiap tahapan SPMB dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
- Murid mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di wilayah kewenangan Pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemda harus melibatkan satuan pendidikan swasta di setiap tahapan SPMB sebagai bagian dari ekosistem layanan pendidikan.
- Penghitungan daya tampung dilakukan oleh Pemda mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai standar pengelola pendidikan.
- Prinsip pelaksanaan SPMB SMK adalah tanpa diskriminasi, berkeadilan, dan memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat.
- Jika daya tampung SMK negeri tidak mencukupi, pemda dapat melihatkan sekolah swasta terakreditasi dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain melalui kerja sama.
Ketentuan Penerimaan Murid SMK
Berdasarkan SE soal aturan terbaru SPMB SMK, murid harus memiliki nilai rapor 5 semester terakhir.
Selain itu, murid perlu memiliki hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dan/atau prestasi di bidang akademik maupun nonakademik.
Calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan/atau penyandang disabilitas punya kuota paling sedikit 15% dari daya tampung SMK.
Sekolah bisa memprioritaskan calon murid yang berdomisili terdekat dengan SMK paling banyak 10% dari daya tampung.
Tahapan Pelaksanaan SPMB SMK 2026/2027
Agar proses berjalan sistematis, SPMB SMK dibagi menjadi tiga tahap utama sebagai berikut.
1. Tahap Perencanaan
Pada tahap ini, pemda menetapkan daya tampung berdasarkan kondisi sarana dan prasarana sekolah. SMK juga diwajibkan melakukan sosialisasi program keahlian secara terbuka agar calon siswa memahami pilihan yang tersedia.
2. Tahap Pelaksanaan
Pendaftaran SPMB dilaksanakan secara tertib dan transparan oleh pemda. Ada ketentuan jalur prestasi yang perlu dipahami sebagai berikut.
- Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) bisa digunakan sebagai prestasi akademik dan dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan pemda sebagai salah satu indikator seleksi SPMB.
- Pengalaman kepengurusan sebagai ketua OSIS/OSIM/MPK dan bentuk organisasi intera lain yang resmi dan diakui SMK bisa diakui sebagai prestasi nonakademik.
- Verifikasi dokumen prestasi dan sertifikat harus dilakukan teliti dan akuntabel.
- Pengumuman hasil seleksi harus dilakukan secara terbuka.
- Pelaksanaan SPMB termasuk daftar ulang tidak memungut biaya dalam bentuk apa pun.
3. Tahapan Pasca Pelaksanaan
Setelah proses selesai, pemda bertugas melakukan evaluasi menyeluruh dan melaporkan hasil pelaksanaan SPMB kepada Kemendikdasmen melalui Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan.
(irb/hil)











































