Imigrasi Surabaya Temukan 3 WN China Diduga Langgar Izin Tinggal

Imigrasi Surabaya Temukan 3 WN China Diduga Langgar Izin Tinggal

Suparno - detikJatim
Senin, 13 Apr 2026 18:45 WIB
Barang bukti yang ditunjukkan di konferensi pers
Barang bukti yang ditunjukkan di konferensi pers (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar Operasi Wirawaspada Serentak April 2026 selama empat hari, mulai 7 hingga 10 April 2026. Operasi gabungan ini menyasar 12 titik pengawasan yang tersebar di Kota Surabaya, Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.

Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan tiga Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Ketiganya terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang dimiliki.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto mengatakan, saat ini ketiga WNA tersebut masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara kegiatan yang dilakukan dengan izin tinggal yang dimiliki oleh ketiga warga negara asing tersebut. Saat ini masih kami dalami," ujar Agus saat press conference di Kantor Imigrasi, Senin (13/4/2026).

"Mereka ditangkap di wilayah Sidoarjo, Surabaya, dan wilayah Kabupaten Mojokerto," imbuh Agus.

ADVERTISEMENT

Adapun tiga WNA tersebut masing-masing berinisial DJ (31), ZZ (47), dan ZY (30), yang berasal dari berbagai wilayah di Tiongkok seperti Hunan, Hebei, dan Chongqing.

Agus menegaskan, apabila terbukti melanggar aturan keimigrasian, pihaknya akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.

"Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka sesuai ketentuan yang berlaku, kami akan melakukan pendeportasian," tegasnya.

Tindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 75 ayat (2) juncto Pasal 122 huruf a.

Operasi Wirawaspada 2026 sendiri merupakan bagian dari arahan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap orang asing, sekaligus mendukung keamanan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Imigrasi Surabaya juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) guna meningkatkan efektivitas pengawasan di lapangan.

Agus mengimbau masyarakat turut berperan aktif dalam pengawasan keberadaan warga negara asing.

"Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing," pungkasnya.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads