Pemerintah Kota Kediri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Kota Kediri pada tahun 2026.
Kepastian tersebut diperkuat setelah turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi dasar hukum kelanjutan proyek strategis tersebut.
Pemkot Kediri memastikan akan patuh terhadap putusan hukum yang berlaku. Namun, demi menjaga akuntabilitas keuangan negara, pemerintah tetap mengedepankan langkah preventif melalui audit objektif sebelum pembangunan dilanjutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri, Ferry Djatmiko, menegaskan pemerintah berharap pembangunan segera dilanjutkan agar dapat dinikmati masyarakat.
"Kebetulan saya ini tumbuh dan dibesarkan di alun-alun. Jadi, tentunya kita ingin pemerintah kota ini, Mbak Wali. Terkait pembangunan alun-alun ini segera bisa dilaksanakan. Ini menjadi impian bagi warga seluruh Kota Kediri," kata Ferry Djatmiko kepada detikJatim, Rabu (8/4/2026).
la menyebut, seluruh tahapan administratif telah dilalui, mulai dari audit hingga penilaian tenaga ahli independen.
"Kemarin juga sudah melalui tahapan-tahapan untuk pembangunan prosesnya penyelesaian secara administrasi di Mahkamah Agung. Kemudian juga sudah ada audit dari BPKP, tim ahli dari UPN Veteran," jelasnya.
Namun, hingga kini pembangunan belum dapat dimulai karena belum adanya kesepakatan antara pemerintah dan kontraktor terkait nilai pembayaran proyek.
Berdasarkan hasil audit BPKP dan kajian tim ahli dari UPN Veteran Jawa Timur, nilai yang direkomendasikan sebesar Rp 6,6 miliar. Sementara pihak kontraktor mengajukan klaim hingga Rp 16,2 miliar.
"Kemarin kontraktor belum menyepakati sehingga sekali lagi kami mohon agar komitmen yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung bisa dilanjutkan. Kendala saat ini sekali lagi ya kembali ke komitmen semuanya. Kalau nanti ada yang enggak komitmen ini yang akan menghambat pembangunan," jelas Ferry.
Pemkot Kediri juga telah melakukan berbagai upaya komunikasi melalui perangkat daerah terkait guna mempercepat penyelesaian administrasi proyek.
Meski belum ada kesepakatan baru, pemerintah menegaskan tetap berpegang pada hasil audit dan putusan hukum yang berlaku.
"Sekali lagi kita mengharap komitmen dari kontraktor mentaati hasil putusan Mahkamah Agung termasuk yang sudah diputuskan oleh BPKP dan tim ahli UPN," ujarnya.
Ferry menambahkan, anggaran pembangunan telah tersedia dalam APBD 2026, sehingga proyek dapat segera dilanjutkan apabila persoalan ini terselesaikan.
"Kalau ini selesai, terkait negosiasi ini selesai, secepatnya akan dibangun. Karena kan anggaran sudah tersedia di 2026," pungkasnya.
Sementara itu, pihak pemerintah mengimbau semua pihak mengedepankan kepentingan masyarakat agar pembangunan Alun-Alun sebagai ikon Kota Kediri dapat segera terealisasi sesuai harapan warga.
