Seorang anggota Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Tengah (Jateng), diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang polwan. Polisi menyebut kasus itu telah ditangani sesuai prosedur.
Informasi kasus itu viral usai diunggah akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang. Dalam unggahan itu disebut, Briptu BTS melakukan pelecehan seksual terhadap seorang polwan.
"Briptu BTS pelaku pelecehan seksual mengintip dan merekam polwan saat mandi. Bebas hukuman etik," tulis akun @dinaskegelapan_kotasemarang, seperti dilihat detikJateng, Rabu (8/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Unggahan itu mengatakan, korban yang merupakan senior polwan mengalami trauma akibat insiden tersebut. Korban disebut merasa tidak adil karena Briptu BTS diduga bebas dari hukuman.
Konfirmasi Polda Jateng
Saat dimintai konfirmasi, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, membenarkan adanya insiden tersebut. Namun, ia menegaskan Briptu BTS telah diproses sesuai prosedur.
"Dugaan pelanggaran oleh oknum anggota di lingkungan SPN Polda Jawa Tengah, ditegaskan bahwa proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Artanto melalui pesan singkat kepada detikJateng.
Adapun, Artanto menjelaskan kasus itu bermula saat Briptu BTS yang bertugas di SPN Polda Jateng dilaporkan oleh Brigadir SP selaku korban ke Unit Provos SPN Polda Jateng pada September 2025.
"Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan merekam atau memvideokan pelapor saat berada di kamar mandi asrama SPN," kata dia.
Usai menerima laporan tersebut, Unit Provos SPN Polda Jateng disebut langsung melakukan klarifikasi dan pendalaman awal. Selanjutnya, berdasarkan hasil proses internal, penanganan perkara dilimpahkan ke Bid Propam Polda Jateng pada Oktober 2025.
"Dilimpahkan guna dilakukan penanganan lebih lanjut dan saat ini dalam tahap pemeriksaan untuk dilakukan sidang kode etik," jelasnya.
Ia menyebut, Polda Jateng berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran anggota secara serius dan sesuai aturan yang berlaku.
"Setiap laporan, baik dari masyarakat maupun internal anggota, akan kami proses secara profesional dan objektif," tuturnya.
"Saat ini proses masih berjalan, sebagai bagian dari pendalaman untuk memastikan penanganan yang komprehensif dalam rangka Sidang Kode etik," lanjutnya.
Ia menegaskan, Polda Jateng tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang mencederai nilai etika, disiplin, dan profesionalitas anggota.
"Kami mengingatkan seluruh personel untuk senantiasa menjaga integritas, disiplin, serta kehormatan institusi. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di detikJateng. Klik di sini.
(hil/abq)











































