Fakta-fakta Ricuh Dishub Surabaya Vs Jukir gegara Bagi Hasil Parkir

Fakta-fakta Ricuh Dishub Surabaya Vs Jukir gegara Bagi Hasil Parkir

Amir Baihaqi - detikJatim
Rabu, 08 Apr 2026 09:00 WIB
Sosialisasi parkir digital di Jalan Manyar Kertoarjo Surabaya diwarnai ketegangan dengan paguyuban jukir
Sosialisasi parkir digital di Jalan Manyar Kertoarjo Surabaya diwarnai ketegangan dengan paguyuban jukir (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Petugas Dishub Surabaya terlibat kericuhan dengan para juru parkir (jukir) di Jalan Mayar Kertoarjo. Kericuhan ini dipicu karena bagi hasil parkir yang dinilai para jukir tak adil.

Berikut fakta-fakta kericuhan:

1. Ricuh bermula saat sosialisasi parkir digital

Kericuhan berawal saat petugas gabungan dari Dishub dan polisi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Manyar Kertoarjo sejak pagi hingga siang. Di sana, petugas melakukan sosialisasi terhadap jukir agar mengurus aktivasi rekening untuk program parkir digital.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, upaya itu tidak berjalan mulus karena sejumlah jukir menolak dengan alasan sistem bagi hasil 60 persen untuk pemkot dan 40 persen untuk jukir tak adil. Alhasil, saling kejar dan dorong petugas dan jukir pun tak terhindarkan.

Ketum Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) Izul Fikri menjelaskan, sebelum melakukan sosialisasi, pihaknya merasa tidak ada komunikasi. Lalu tiba-tiba petugas gabungan datang ke Manyar Kertoarjo membuat jukir di sana kebingungan.

ADVERTISEMENT

2. Jukir setuju parkir digital tapi tidak bagi hasil

Ia memastikan, bahwa parkir digital telah didukung jukir. Tapi ada syaratnya, yakni sistem bagi hasil yang adil, asuransi kehilangan kendaraan konsumen, hingga minta dicover BPJS.

"Bagi hasil 60 persen (untuk jukir), 40 persen (untuk pemkot) itu kecil. Kami di lapangan punya tanggung jawab besar. Kalau motor hilang, kami yang tanggung jawab," kata Izul kepada wartawan di lokasi, Rabu (8/4/2026).

"Asuransi kehilangan ya ditanggung oleh pemerintah kota dong. Kok enak pemerintah kota cuma nerima bersih. Terus yang ke ketiga, jukir ini harus dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, karena Ini kan profesi berisiko," tambahnya.

3. Dishub berhentikan jukir tak dukung parkir digital

Menurut Izul, Dishub Surabaya telah menghentikan ratusan jukir yang tidak mendukung parkir digital dan akan mengganti yang baru. Ia menilai langkah itu dapat menimbulkan gesekan sosial.

"Kalau ada jukir yang tidak mau tanda tangan nanti diganti. Tidak semudah itu. Juru parkir ini mendapatkan lokasi parkir, titik parkir tidak semudah membalikkan telapak tangan. Tahu-tahu ada pengganti, ini bahaya gitu. Jangan sampai ada gesekan sosial," tegasnya.

Ia kembali menegaskan, bila parkir beralih ke digital bakal didukung oleh jukir. Apalagi hasilnya ditransfer ke rekening yang sudah dibuat. Permasalahannya ada di bagi hasil.

"Kalau cuma (aktivasi) rekening, kan itu tempat menyimpan uang. Siapa sih yang enggak mau? Ya, mau saja lah. Itu. Kita itu bukan menolak digitalisasinya, yang kita tolak bagi hasilnya," pungkasnya.

4. Jukir tuntut bagi hasil parkir 70% - 30%

Plt Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo membenarkan sosialisasi parkir digital sempat diwarnai ketegangan saat di kawasan Manyar Kertoarjo. Pasalnya, para jukir meminta pembagian 70 persen.

"Kalau mereka menuntut 70 persen jukir, 30 (pemkot) ini kami enggak bisa. 60 persen nanti untuk perbaikan bahu jalan, pedestrian, BPJS, semuanya. Saya rasa 40 persen (jukir) ini sudah angka yang sudah bagus," kata Trio.

Trio menambahkan, sosialisasi dengan jukir juga berlangsung alot. Padahal paguyuban telah menyatakan setuju dengan program digitalisasi parkir. Meski demikian hingga satu jam, sejumlah jukir akhirnya menyetujui.

"Alhamdulillah Manyar kurang lebih tujuh jukir sudah berkenan mengurus ATM atau aktivasi ATM Bank Jatim. Sehingga itu memudahkan kami untuk nantinya bagi hasil digitalisasi parkir yang 40% masuk ke jukir," ujar Trio.

Pada sistem bagi hasil, 60 persen akan masuk ke Pemkot Surabaya dan 40 persen ke jukir. Hasilnya nanti akan ditransfer pemkot ke jukir dan tidak melalui tunai.

5. Dishub sebut bagi hasil parkir sudah dikonsultasikan ke DPRD

Trio mengatakan, bila ketua dan pengurus PJS juga sepakat mendukung dan membantu pemkot menjalankan digitalisasi parkir. Hitungan bagi hasil 60 persen - 40 persen juga dinilai sudah sesuai karena telah dikonsultasikan dengan praktisi akademisi hukum.

"Sudah sesuai dengan anggota dewan juga kami sudah konsultasikan. Makanya keluarlah peraturan wali kota kita yang membagi 60 persen buat pemerintah kota, 40 persen murni buat jukir," jelasnya.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads