Bansos PKH dan BPNT April 2026 Cair Lebih Awal, Cek Penerimanya

Bansos PKH dan BPNT April 2026 Cair Lebih Awal, Cek Penerimanya

Salma Nisrina Fahriyyah - detikJatim
Senin, 06 Apr 2026 18:00 WIB
Bansos PKH BPNT 2026.
Bansos PKH BPNT 2026. Foto: Dok Instagram Pusdatinsos
Surabaya -

Kabar baik bagi masyarakat penerima bantuan sosial (bansos). Penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode April 2026 dikabarkan akan dilakukan lebih cepat dari biasanya.

Dikutip dari detikNews, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa penyaluran bansos akan dimulai pada minggu ketiga April 2026.

"Mungkin nanti di atas tanggal 10-lah ya. Jadi, minggu ketiga mungkin. Kami mulai minggu ketiga bulan April ini," ujar Saifullah Yusuf di kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenapa Penyalurannya Bisa Lebih Cepat?

Biasanya, data penerima bantuan sosial atau DTSEN diterima pemerintah setiap tanggal 20 di tiap triwulan. Namun, untuk tahun ini, data tersebut sudah bisa diakses mulai tanggal 10.

Menurut Saifullah Yusuf, perubahan ini memberikan waktu yang lebih longgar bagi pemerintah untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Biasanya data kami terima tanggal 20, tapi sekarang bisa tanggal 10. Hasil pemutakhiran itu yang akan jadi pedoman penyaluran bansos setiap bulan," jelasnya dalam keterangan tertulis.

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2026

Penyaluran bansos PKH dan BPNT dilakukan secara bertahap dalam satu tahun, dengan sistem triwulan. Untuk tahun 2026, periode pencairannya dibagi menjadi empat tahap sebagai berikut.

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Meski sudah ada pembagian tahap pencairan, pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti pencairan. Oleh karena itu, penerima diimbau untuk rutin melakukan pengecekan secara berkala agar tidak ketinggalan informasi.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos PKH dan BPNT?

Pada 2026, pemerintah menggunakan sistem desil sebagai acuan utama dalam menentukan penerima bansos. Untuk PKH dan BPNT, bantuan difokuskan pada masyarakat dengan tingkat kesejahteraan di desil 1-4.

Hanya kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rentan yang akan diprioritaskan sebagai penerima bantuan. Sementara itu, untuk beberapa program bantuan lainnya, cakupan desil bisa lebih luas atau berdasarkan hasil asesmen tambahan. Rinciannya adalah sebagai berikut.

  • Penerima Program Keluarga Harapan (PKH): Desil 1-4
  • Penerima Sembako (BPNT): Desil 1-4
  • Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN): Desil 1-5 atau asesmen
  • Asisten Rehabilitasi Sosial (ATENSI): Desil 1-5 atau asesmen
  • Bansos lain dari Kemensos: Desil 1-5 atau asesmen

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026

Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos melalui situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi Cek Bansos. Jika ingin mengecek melalui website, pastikan mengisi kolom data dengan benar supaya data bisa muncul. Namun, apabila ingin cek melalui aplikasi, begini cara ceknya.

  • Buka aplikasi Cek Bansos di HP.
  • Pilih "Buat Akun" untuk pengguna baru.
  • Lengkapi semua data diri, mulai dari nama lengkap, nomor NIK, alamat, hingga email dan password.
  • Unggah swafoto dan foto KTP.
  • Klik tombol "Buat Akun Baru".
  • Jika tidak ada data yang keliru, akun akan otomatis dibuat.
  • Jika diminta verifikasi email, buka kotak masuk untuk melakukan tahapan tersebut.
  • Jika berhasil login, buka menu "Profil".
  • Nanti akan muncul keterangan jenis bantuan yang diterima.

Besaran Bansos PKH dan BPNT April 2026

Besaran bantuan yang diterima setiap keluarga berbeda-beda, terutama untuk program PKH yang dibagi berdasarkan kategori penerima. Berikut rincian besaran bansos PKH dan BPNT 2026.

  • Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
  • Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
  • Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
  • Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
  • Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
  • Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000/tahap)
  • Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)

Sementara itu, untuk program BPNT atau bansos sembako, nominalnya berbeda. Setiap penerima mendapatkan Rp200.000 per bulan, yang biasanya dicairkan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga totalnya menjadi Rp600.000 per tahap.

Dana bantuan PKH dan BPNT nantinya disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang terhubung dengan bank Himbara, serta sebagian melalui PT Pos Indonesia. Jadi, meskipun ada percepatan jadwal, skema penyaluran bansos tidak mengalami perubahan.




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads